Kewenangan BPSK dan BMAI Dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi antara Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis Asuransi (Studi Putusan PN Lubuk Linggau Nomor 17/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg)

Authors

  • Ahmad Irham Tajhi Universitas Al Washliyah, Medan
  • Akbar Alwi Rambe Universitas Al Washliyah, Medan
  • Abdul Mukhikwal Harahap Universitas Al Washliyah, Medan
  • Nurhimmi Falahiyati Universitas Al Washliyah, Medan
  • Akmal Universitas Al Washliyah, Medan

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v2i4.218

Keywords:

Kewenangan, BPSK, BMAI, Sengketa Asuransi

Abstract

Sengketa dapat terjadi dalam berbagai sektor dan salah satunya adalah sektor asuransi. Jika terjadi sengketa asuransi antara penanggung dan tertanggung maka para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa yang dialaminya lewat jalur pengadilan/litigasi maupun di luar pengadilan/non litigasi. Penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui jalur pengadilan/litigasi, diatur dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga 2019 Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) adalah LAPS yang ditetapkan untuk sektor asuransi. Salah satu contoh sengketa di sektor asuransi yang diselesaikan melalui penyelesaian sengketa alternatif adalah kasus dari Putusan Nomor17/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg.

References

Atmoko, D., & Samsuri, S. (2023). Tinjauan Yuridis Kewenangan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Perusahaan Asuransi yang Gagal Membayar Polis kepada Nasabah. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 3475–3483.

Aziz, M. R. (2021). Insurance Alternative Dispute Settlement in Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(2).

Basyaarah, R. A., & Fuad, F. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(1), 316–322.

Dwijayanti, I. A. S., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2021). Penyelesaian Sengketa Perasuransian oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 377–381.

Febriyanti, E., Widiarty, W. S., & Tehupeiory, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Tertanggung dalam Bentuk Penolakan Klaim Polis Asuransi yang Telah Diberikan Ke Otoritas Jasa Keuangan. Action Research Literate, 8(5).

Ganie, J. (2011). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.

Ginting, L. C. N., Purba, H., Andriati, S. L., & Affila, A. (2023). Penerapan Prinsip Itikad Baik terhadap Kewajiban Pemberitahuan Riwayat Kesehatan sebagai Penyebab Ditolaknya Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Locus Journal of Academic Literature Review, 522–531.

Gunawan, A. R., & Sudiro, A. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menangani Sengketa Asuransi (Contoh Kasus dalam Putusan Nomor 320/Pdt. G/2019/Pn Mdn). Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 647–670.

Guntara, D., Hidayat, A., & Garwan, I. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Asuransi di Indonesia. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Hazhin, U. M., & Diaz, M. R. (2022). Efektivitas Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Pasca Putusan Kasasi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 13(2), 209–226.

Heryanti, B. R., Muryati, D. T., & Yulistyowati, E. (2017). Analisis Penyelesaian Kontrak Asuransi Melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 17(2), 210–217.

Irawan, B. (2007). Aspek-Aspek Hukum Kepailitan, Perusahaan dan Asuransi. PT. Alumni.

Maulida, T. A., & Chumaida, Z. V. (2023). Tanggung Gugat Perusahaan Reasuransi atas Pelanggaran Prinsip Itikad Baik dalam Pembayaran Klaim Kepada Perusahaan Asuransi. Unes Law Review, 6(1), 440–455.

Nugroho, W. E., Njatrijani, R., & Prananingtyas, P. (2016). Peran Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Jiwa Atas Bukti Klaim “Apa Adanya. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–18.

Saputra, K. A. Y., & Sudiarawan, K. A. (2024). Penyelesaian Konflik Perusahaan Asuransi terhadap Nasabah yang Meninggal Dunia dalam Perspektif Hukum Perdata. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 1–8.

Siregar, A. J., & Bambang Eko Turisno, S. (2016). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Putusan Pengadilan Negeri dalam Melindungi Konsumen Pada Sengketa Klaim Asuransi (Studi Kasus Putusan No 58/Pdt. Sus-Bpsk/2015/PN. Pbr). Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–13.

Turisno, B. E., & Suradi, A. J. S. (2016). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Putusan Pengadilan Negeri dalam Melindungi Konsumen pada Sengketa Klaim Asuransi (Studi Kasus Putusan No 58/Pdt. sus-Bpsk/2015/Pn. Pbr). Diponegoro Law Review, 5(2), 19033.

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Tajhi, A. I., Rambe, A. A., Harahap, A. M., Falahiyati, N., & Akmal. (2024). Kewenangan BPSK dan BMAI Dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi antara Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis Asuransi (Studi Putusan PN Lubuk Linggau Nomor 17/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg). Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(4), 847–857. https://doi.org/10.61579/future.v2i4.218