Kajian Yuridis Hukum Pidana Internasional terhadap Praktik Bekerja Menggunakan Visa Turis

Authors

  • Tika Puspita Sari Universitas Haji Sumatera Utara
  • Putri Ramadani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aura Ajrina Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zahhara Qifta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dian Safitri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Riduan Hamid Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v4i3.944

Keywords:

hukum pidana internasional, visa turis, pekerja ilegal, penyalahgunaan visa, keimigrasian

Abstract

Penyalahgunaan visa turis untuk melakukan pekerjaan di negara tujuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran keimigrasian yang sering terjadi dalam era mobilitas internasional. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku, tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran, pengendalian arus migrasi, serta kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik bekerja menggunakan visa turis dari perspektif hukum pidana internasional, meliputi bentuk pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta mekanisme penanganan hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan visa turis untuk kegiatan bekerja merupakan bentuk penyalahgunaan izin keimigrasian yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum pidana internasional, penanggulangan pelanggaran tersebut memerlukan kerja sama lintas negara melalui pertukaran informasi, pengawasan keimigrasian, dan upaya pencegahan migrasi ilegal yang berpotensi menjadi bagian dari kejahatan transnasional. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan keimigrasian, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan optimalisasi kerja sama internasional menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan visa serta memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja migran.

References

Adrian, M., Resen, P. T. K., & Renaningtyas, M. A. (2023). Penggunaan sistem e-visa dalam peningkatan ekonomi berbasis pariwisata: Analisis kunjungan turis mancanegara di Bali. Journal of Economic: Business & Accounting Research, 1(1). https://doi.org/10.61511/jembar.v1i1.2023.112

Akbar, F. A., Siswanto, H., & Monica, D. R. (2024). Pendeportasian warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan. Jurnal Dialektika Hukum, 6(2). https://doi.org/10.36859/jdh.v6i2.2838

Ananto, M. R., Ulhaq, M. N. D., & Hadi, S. R. (2026). Visa abuse in Indonesia: A legal and technological analysis of preventing overstay and illegal work of foreign nationals. Jurnal Hukum Sehasen, 12(1), 455–462. https://doi.org/10.37676/JHS.V12I1.11631

Arjuna, H., Irman, I., Shalihah, F., Sinaga, M. H., Sucipta, P. R., Adhyanto, O., & Haryanti, D. (2022). Perlindungan hukum bagi masyarakat Kepulauan Riau yang bekerja di Malaysia dengan visa wisata. Takzim: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 1–10.

Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217. https://doi.org/10.1086/259394

Castles, S., de Haas, H., & Miller, M. J. (2014). The age of migration: International population movements in the modern world (5th ed.). Palgrave Macmillan.

Goodwin-Gill, G. S., & McAdam, J. (2021). The refugee in international law (4th ed.). Oxford University Press.

Hafizhah, W., Butar Butar, P. L., & Fauzi, M. R. (2026). Analisis penggunaan indeks visa terhadap minat bekerja bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia: Studi terhadap kesalahan penggunaan indeks visa untuk tujuan pekerjaan. Sammajiva: Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, 3(1), 98–116. https://doi.org/10.47861/sammajiva.v3i1.2185

Hidayat, R., Syahnan, M., & Rokan, M. K. (2026). Optimalisasi calling visa, e-visa, dan sanksi pidana dalam pencegahan pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja. Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 4(2), 85–91. https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v4i2.1578

Hilmy, M. R. (2025). Analisis komprehensif izin tinggal terbatas bagi peserta magang akademik dan profesional di Indonesia. JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 4(1), 1587–1597. https://doi.org/10.70294/jimu.v4i01.1589

International Labour Organization. (2022). Global estimates of modern slavery: Forced labour and forced marriage. International Labour Organization.

Istichomah, C., Lahangatubun, N., Patandung, A., & Jumiran, J. (2025). Penyalahgunaan visa dan respons hukum keimigrasian Indonesia. Jurnal Paradoks Hukum, 1(2), 193–212. https://doi.org/10.64147/dokhum.v1i2.12

Jati, N. M. P. K., Arthanaya, I. W., & Sutama, I. N. (2021). Pengawasan orang asing terhadap pemberlakuan bebas visa kunjungan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 93–98.

Laksono, D., Sohirin, & Utami, D. Y. (2025). Eksploitasi warga negara Indonesia di Kamboja sebagai administrator judi online dan perdagangan orang: Tinjauan yuridis terhadap celah keimigrasian Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3561–3577. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1822

Martha, V., Gita, F., Orlena, M., Collin, R., & Effny, F. (2025). Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan visa turis untuk aktivitas kerja ilegal di Indonesia. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(1). https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Pangesa, L., Davelino, A., Tayindra, D., & Yuki, S. R. (2025). Pelanggaran hak dan batasan warga negara asing: Studi kasus pemandu wisata ilegal di Bali. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(1). https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Picaulima, Z. S. D. I., Susiatiningsih, H., & Wahyudi, F. E. (2022). Pariwisata dan praktik ilegal "Jaringan Tiongkok" di Bali. Journal of International Relations, 8(4), 1056–1070. https://doi.org/10.14710/jirud.v8i4.36855

Ramadhoni, J. (2025). Evaluasi implementasi visa kunjungan wisata terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(3), 3091–3103. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19291

Rasyid, F. (2022). Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif: Teori, metode, dan praktik. IAIN Kediri Press.

Rizki, F., Putra, G. A., & Alkhudri, M. D. (2026). Sinkronisasi kebijakan keimigrasian dan ketenagakerjaan dalam pengawasan orang asing pengguna Visa C.18 di Indonesia. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 12(2), 212–220. https://doi.org/10.36989/didaktik.v12i02.12886

Ruhs, M. (2013). The price of rights: Regulating international labor migration. Princeton University Press.

Sanjaya, I. K. A. (2025). Upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia nonprosedural di luar negeri. Jurnal Komunikasi Hukum, 11(1), 164–178. https://doi.org/10.23887/jkh.v11i1.102230

Soumena, F. R. A., Anwar, A., & Rehatta, V. J. B. (2022). Pengaturan tentang visa kunjungan dan dampaknya bagi pekerja yang unprosedural. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(4), 333–340. https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i4.1095

United Nations. (2000). United Nations Convention against Transnational Organized Crime. United Nations.

Wahyudin, A. (2023). Studi fenomenologi tentang pengalaman pekerja migran dalam industri pariwisata. Investi: Jurnal Ekonomi dan Perbankan, 4(2), 542–549. https://doi.org/10.32806/ivi.v4i2.138

Downloads

Published

2026-07-16

How to Cite

Sari, T. P., Ramadani, P., Ajrina, A., Qifta, Z., Safitri, D., & Lubis, R. H. (2026). Kajian Yuridis Hukum Pidana Internasional terhadap Praktik Bekerja Menggunakan Visa Turis. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 4(3), 1176–1189. https://doi.org/10.61579/future.v4i3.944