Advokat dan Bantuan Hukum: Kajian Tata Cara Beracara serta Kepatuhan Kode Etik

Authors

  • Rista Yuniar Lubis Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Perdagangan
  • Nazrida Rismayani Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Perdagangan
  • Rini Agustini Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Perdagangan
  • Surianto Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Perdagangan
  • Hamdani Sekolah Tinggi Agama Islam Panca Budi Perdagangan

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v4i2.915

Keywords:

Advokat, Kode Etik, Bantuan Hukum dan Hukum

Abstract

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kode etik ini dinyatakan mutatis mutandis berlaku sampai dengan adanya ketentuan baru yang dibuat oleh organisasi advokat. Sebelum itu, masing-masing organisasi advokat memiliki kode etik sendiri. Namun apabila dilihat dari penerapan dan penegakannya  selama  ini,  sering terlihat  kode  etik advokat  lebih  banyak  menjadi komplemen yang tidak diperhatikan oleh kebanyakan advokat. Metode Penelitian yang akan dibuat dalam penelitian penulis adalah penelitian kepustakaan normatif data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder, hasil dari pada penelitian ini peran advokat dalam perkara pidana yaitu pendampingan dan pembelaan hak-hak tersangka atau terdakwa, dalam perkara perdata mewakili kepentingan para pihak dalam penyelesaian sengketa keperdataan melalui gugatan, mediasi, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Jasa   hukum   membantu   dalam   melakukan   negosiasi   atau mediasi, nasihat lisan ataupun tulisan terhadap permasalahan hukum yang dipunyai klien, bentuk pelanggaran kode etik advokat yaitu Melanggar Kerahasiaan Klien.

References

Agistu, R. A. A., & Mahadewi, K. J. (2024). Analisis Kode Etik Pengacara Implikasi terhadap Kepercayaan Publik terhadap Profesi Hukum. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 1–10. https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/11401

Alqorni, A., Siregar, F. W., Putro, P. S., Lubis, S. R., & Rafly, M. (2025). Advokat Sebagai Upaya Bantuan Hukum dalam Penyelesaian Perkara. Journal Sains Student Research, 3(1), 445–457. https://doi.org/10.61722/JSSR.V3I1.3542

Arlina, L., Nasution, L. A., Khoir, M. R., Nurhayani, Jannah, N. M., & Lubis, F. (2025). Tinjauan Hukum Pelanggaran Kode Etik Advokat: Studi Kasus Roy Rening. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 251–262. https://doi.org/10.54209/JUDGE.V6I01.1047

Aulin, A., Muflikh, M., Hert, D. E., Purba, C. A., & Silalahi, B. B. S. (2025). Bantuan Hukum Pro Bono Sebagai Pilar Strategis dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1), 361–368. https://doi.org/10.5281/zenodo.15272876

Azalia, S. N. (2020). Peran dan Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 79–104. https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48622

Candra, G. A. E. (2025). Peran Teknologi Informasi dalam Meningkatkan Pemberian Bantuan Hukum Kepada Klien oleh Advokat dalam Perkara Perdata. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11(1), 150–163. https://doi.org/10.23887/jkh.v11i1.102229

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum; Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Arikel. Mitra Buana Media.

Krisnowo, R. D. A. P., & Sianturi, R. M. (2022). Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum terhadap Klien. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 52–63. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1958

Kurniawan, F. N. W. (2020). Optimalisasi Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Keadilan bagi Rakyat Miskin (Studi Kasus Hak Terdakwa yang Tidak Mampu dari Segi Ekonomi untuk Memperoleh Bantuan Hukum Terhadap Kejahatan yang Dilakukannya dalam Proses Peradilan Pidana). The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 105–132. https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48624

Lina, A. A., Rahma, D., & Kurniawati, A. (2025). Literatur Riview: Implementasi Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics, 2(1), 118–127. https://doi.org/10.70248/jdedte.v2i1.1760

Naraudho, M. A. C., Rahma, N. N., Humaira, G. R., & Pratama, M. A. (2026). Implementasi Kode Etik Advokat dalam Praktik Penegakan Hukum di Indonesia: Studi Empiris terhadap Praktik Hukum . Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(2), 1–10. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1051

Nardo, L. (2023). Pertanggungjawaban Kode Etik Advokat terhadap Pelanggaran yang Dilakukan oleh Advokat. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 143–150. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8214

Nugroho, F. M. (2016). Integritas Advokat dan Kebebasannya dalam Berprofesi: Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat. Rechtidee, 11(1), 14–29. https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1985

Pongantung, R. J., & Khasanah, D. R. A. U. (2024). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Masyarakat: The Existence of Legal Aid Institutions in Providing Legal Aid for the Community. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4), 1393–1397. https://doi.org/10.56338/JKS.V7I4.5199

Pramono, A. (2016). Etika Profesi Advokat Sebagai Upaya Pengawasan dalam Menjalankan Fungsi Advokat Sebagai Penegak Hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12(24), 136–148. https://doi.org/10.30996/dih.v12i24.2242

Putri, S. H. A. H. (2025). Peranan Advokat dalam Mewujudkan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 390–399. https://doi.org/10.61722/JMIA.V2I2.4394

Regianty, S. (2026). Kode Etik Advokat sebagai Tameng Profesional: Antara Pedoman Moral, Instrumen Disiplin,dan Perlindungan Hukum . Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(2), 1–12. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/1061

Sarifudin, A., & Rahim, A. (2023). Peran Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Perspektif Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Fiqh Siyasah. Jurnal Ilmiah Hospitality, 12(2), 581–600. https://doi.org/10.47492/JIH.V12I2.2967

Sasra, A. D., Kharismawati, A. M., Hibahtillah, M. A., Ritiau, E. J., Sumardiana, B., & Abidah, S. Q. (2025). Peranan Advokat sebagai Pemberi Bantuan Hukum dalam Menentukan Strategi Penyelesaian Perkara. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1), 345–351. https://doi.org/10.5281/zenodo.15260235

Setiawan, G. Y., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Efektivitas Bantuan Hukum Advokat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 373–378. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3258.373-378

Soekanto, S. (2004). Pengantar Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti Bandung.

Suryandana, D., Bakri, & Putra, B. S. A. (2024). Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(2), 58–63. https://doi.org/10.58707/jipm.v4i2.882

Sutiyoso, B., Darmawan Aji, A., & Mahendro, G. (2023). Peran dan Tanggung Jawab Organisasi Bantuan Hukum dalam Memberikan Akses Keadilan Secara Prodeo di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 200–223. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10

Syahrial, Pratiwi, M. I., & Saputra, R. P. (2025). Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum terhadap Klien untuk Menangani Kasus. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(3), 160–165. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i3.371

Wida, K. (2024). Problematika Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2), 89–99. https://doi.org/10.23887/jpss.v5i2.5476

Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum dengan Metode Penelitian Normatif dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394–408. https://doi.org/10.32801/DAMAI.V8I2.17423

Downloads

Published

2026-06-22

How to Cite

Lubis, R. Y., Rismayani, N., Agustini, R., Surianto, & Hamdani. (2026). Advokat dan Bantuan Hukum: Kajian Tata Cara Beracara serta Kepatuhan Kode Etik. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 4(2), 708–723. https://doi.org/10.61579/future.v4i2.915