Implementasi Program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai Optimalisasi Layanan Konseling Keluarga di Kota Surabaya studi kasus RW 03 Kelurahan Tambaksari

Authors

  • Jasmine Anjani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Indonesia
  • Maria Sherena Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Indonesia
  • Nesya Kamila Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v4i2.897

Keywords:

Implementasi Kebijakan, PUSPAGA, Konseling Keluarga, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini mengkaji pelaksanaan program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai langkah optimalisasi layanan konseling keluarga di Kota Surabaya, dengan fokus pada RW 03 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari. Latar belakang penelitian ini didorong oleh masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Surabaya, yang tercatat sebanyak 349 kasus pada tahun 2024. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini menganalisis pelaksanaan program berdasarkan kerangka teori implementasi kebijakan George C. Edward III, yang terdiri atas empat aspek utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan program PUSPAGA di Kecamatan Tambaksari sudah berjalan cukup baik, meski belum mencapai hasil yang maksimal. Aspek disposisi menjadi faktor pendukung terkuat, terlihat dari besarnya komitmen dan kepedulian pelaksana program baik di tingkat dinas maupun kelurahan, yang secara konsisten menjalankan program dengan dukungan pendanaan swadaya masyarakat. Kerja sama yang berjalan baik antara DP3APPKB, pengelola PUSPAGA, pihak kelurahan, dan psikolog puskesmas juga turut mendukung keberhasilan program. Sebaliknya, aspek komunikasi masih menjadi kendala, khususnya karena sosialisasi belum menjangkau kelompok ayah dan sejumlah warga secara merata. Kendala lain yang teridentifikasi adalah minimnya tenaga dengan kompetensi konseling serta rendahnya keikutsertaan sebagian kelompok sasaran. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan agar sosialisasi program ditingkatkan, jangkauan layanan diperluas, dan kapasitas sumber daya manusia diperkuat, sehingga tujuan program PUSPAGA dapat tercapai secara lebih optimal dan berkesinambungan.

References

Against, V., In, C., City, T. H. E., & Surabaya, O. F. (2025). Peran program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dalam pencegahan kekerasan pada anak: Studi kasus Kota Surabaya. Jurnal Administrasi Publik, 4(4), 379–390.

Badan Pusat Statistik. (2024). Kecamatan Tambaksari dalam angka 2024. Badan Pusat Statistik Kota Surabaya.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Damayanti, A. F. (2024). Efektivitas pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Balai RW 06 Kelurahan Sumber Rejo Kota Surabaya. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(2), 698–706. https://doi.org/10.56338/jks.v7i2.4722

Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.

Jannah, N. M., Widiyarta, A., & Surabaya, K. (2025). Strategi Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan perlindungan pada anak korban kekerasan. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 1190–1198.

Khakhimah, N., & Sutrisno, E. (2023). Implementasi kebijakan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Al Inayah Kabupaten Tangerang. Jurnal Administrasi Publik, 5(1), 53–76.

Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. SAGE Publications.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Prameswari, P. D. A., & Rahaju, T. (2024). Kajian Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA): Sebuah program penanggulangan pergaulan bebas di Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya. Jurnal Administrasi Publik, 647–656.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rosita, R., Wijaya, I. S., & Kusuma, R. H. (2021). Implementasi layanan konseling keluarga di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Cinta Syejati Samarinda. Tarbiyah Wa Ta'lim: Jurnal Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran, 2(1), 20–35. https://doi.org/10.21093/tj.v2i1.4244

Salsyabilla, S. (2024). Implementasi Program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dalam mengurangi pernikahan dini di Kota Pekanbaru. Jurnal Administrasi Publik.

Santoso, A. (2026). Komnas Perlindungan Anak: Kasus kekerasan anak di Jawa Timur masih tinggi. RRI Surabaya. https://www.rri.co.id

Setyawan, D., & Srihardjono, B. (2016). Analisis implementasi kebijakan Undang-Undang Desa dengan model Edward III di Desa Landungsari Kabupaten Malang. Reformasi, 6(2), 125–133.

Subarsono. (2012). Analisis kebijakan publik: Konsep, teori, dan aplikasi. Pustaka Pelajar

Downloads

Published

2026-07-04

How to Cite

Anjani, J., Sherena, M., & Kamila, N. (2026). Implementasi Program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai Optimalisasi Layanan Konseling Keluarga di Kota Surabaya studi kasus RW 03 Kelurahan Tambaksari . Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 4(2), 1051–1064. https://doi.org/10.61579/future.v4i2.897