Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Permukiman Kumuh Kelurahan Kapasari, Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v4i2.888Keywords:
evaluasi kebijakan, Permukiman Kumuh, kualitas hunian, program rutilahu, Kelurahan KapasariAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Program RUTILAHU merupakan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan permukiman kumuh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Informan penelitian terdiri dari pihak Kelurahan Kapasari, DPRKPP Kota Surabaya, Tim KTPR, serta masyarakat penerima bantuan. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman, sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program RUTILAHU di Kelurahan Kapasari telah berjalan cukup baik dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat. Berdasarkan teori evaluasi kebijakan William N. Dunn yang meliputi efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan, program ini dinilai mampu membantu masyarakat dalam memperbaiki kondisi rumah yang sebelumnya tidak layak huni menjadi lebih aman, sehat, dan nyaman. Namun demikian, pelaksanaan program masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan anggaran, kuota penerima bantuan yang terbatas, serta rehabilitasi rumah yang belum dapat dilakukan secara menyeluruh pada seluruh bagian rumah. Program RUTILAHU memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Kapasari. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan dukungan anggaran, perluasan cakupan penerima bantuan, serta optimalisasi pelaksanaan program agar hasil rehabilitasi rumah dapat lebih merata dan berkelanjutan.
References
Aliatin, N., Indartuti, E., & Rahmadanik, D. (2024). Evaluasi kebijakan program bantuan rehabilitasi sosial RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni) di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(35), 23–36.
Badan Pusat Statistik. (2025). Profil kemiskinan di Indonesia September 2024. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik Kota Surabaya. (2024, Agustus 29). Persentase penduduk miskin Maret 2024 sebesar 3,96 persen. BPS Kota Surabaya.
Baniadi, P. (2018). Kemiskinan multidimensi di Kota Yogyakarta.
Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Kota Surabaya. (2022). Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya. (2024). Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sabrina Valencia, Diya Kurnia Meilia Aslim, Berliana Mustika Rani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











