Hak Akses Masyarakat Terhadap Hutan Lindung Gampong Sipot Kecamatan Sungai Emas Kabupaten Aceh Barat
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v4i1.725Keywords:
hutan adat, hak akses, masyarakat pedesaan, keberlanjutan lingkungan, Gampong SipotAbstract
Hutan adat Gampong Sipot di Distrik Sungai Emas memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat setempat. Hutan ini menyediakan sumber daya seperti rotan, kayu, dan tanaman obat, sekaligus berfungsi sebagai sarana ekologis untuk menjaga keseimbangan air, tanah, dan lingkungan. Hak akses ke hutan diatur melalui aturan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi. Masyarakat diperbolehkan untuk memanfaatkan hasil hutan, tetapi aktivitas mereka dibatasi oleh norma adat untuk memastikan keberlanjutan. Dalam praktiknya, hak akses ini mencerminkan hubungan yang kuat antara masyarakat dan hutan, di mana hutan dianggap sebagai sumber mata pencaharian dan sebagai warisan yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang. Studi ini menyoroti bahwa pengakuan dan perlindungan hak akses masyarakat terhadap hutan adat merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial di Gampong Sipot
References
Afidah, I., Chairiawaty, C., & Zulfa, S. H. (2025). Integrasi kearifan lokal untuk pemberdayaan masyarakat hutan berkelanjutan: Pelajaran dari Indonesia dan Malaysia. Journal of International Social Empowerment and Management, 13(1), 55–72. https://doi.org/10.5281/zenodo.10955321
Choiria, I., Hanafi, I., & Rozikin, M. (2017). Pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai upaya meningkatkan pendapatan masyarakat. Jurnal Administrasi Publik Universitas Brawijaya, 15(2), 123–135. https://media.neliti.com/media/publications/83120-ID-pemberdayan-masyarakat-desa-hutan-melalu.pdf
Erbaugh, J. T., & Harbi, J. (2021). Hutan sosial dan mata pencaharian pedesaan: Bukti dari Indonesia. World Development, 146, 105599. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2021.105599
Fisher, M., Moeliono, M., Mulyana, A., Yuliani, L., Adriadi, A., Judda, J., & Sahide, M. A. K. (2019). Menilai kebijakan hutan sosial baru di Indonesia: Pengakuan, mata pencaharian, dan konservasi. International Forestry Review, 21(1), 1–17. https://doi.org/10.1505/146554819825863732
Maryudi, A., & Myers, R. (2018). Kebijakan kehutanan dan hutan sosial di Indonesia: Kemajuan dan tantangan. Forest Policy and Economics, 96, 1–8. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2018.07.004
Moeliono, M., Wulandari, C., & Golar, G. (2021). Hutan sosial di Indonesia: Inovasi kebijakan atau praktik lama? Land Use Policy, 108, 105536. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2021.105536
Sahide, M. A. K., Fisher, M., Maryudi, A., Erbaugh, J. T., & Moeliono, M. (2020). Politik birokrasi hutan sosial di Indonesia: Aktor, kepentingan, dan wacana. Forest Policy and Economics, 119, 102265. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2020.102265
Santoso, L., & Suryanto, J. (2022). Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan hutan lindung di Sumatra. Journal of Rural Studies, 94, 45–56. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2022.07.004
Surati, S., Sylviani, S., Sumirat, B. K., Handoyo, H., & Hidayat, D. C. (2022). Pemberdayaan masyarakat hukum adat Serampas dalam upaya pelestarian hutan. Dalam Prosiding Seminar Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Jakarta, 8 Maret 2022). Universitas Al Azhar Indonesia. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/PSN/article/download/3256/1454
Yuliani, L., Moeliono, M., & Golar, G. (2023). Kearifan lokal dan tata kelola hutan: Studi kasus dari pedesaan Indonesia. Environmental Science & Policy, 146, 123–132. https://doi.org/10.1016/j.envsci.2023.02.015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cut Eka Mutia, Herin Santiara, Hertina Firza, Fazillah Baihaqi, Ahlun Nazar, Sopar, Riki Yulianda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











