Efektivitas Rasionalisasi Pegawai pada KPPN Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v4i1.712Keywords:
Rasionalisasi pegawai, Efektivitas organisasi, KPPN SidoarjoAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas rasionalisasi pegawai di KPPN Sidoarjo melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kasus. Meskipun mengalami pengurangan jumlah pegawai lebih dari 40 persen dalam satu dekade (dari 36 pegawai pada 2013 menjadi 19 pegawai pada 2024), KPPN Sidoarjo mampu mempertahankan dan melampaui target kinerja pada berbagai indikator utama. Penelitian menemukan bahwa efektivitas organisasi tercapai melalui empat dimensi utama: (1) integrasi organisasional yang kuat dengan hubungan kerja harmonis antara pimpinan dan pegawai, (2) komitmen pegawai yang tinggi meskipun beban kerja meningkat, (3) kelenturan organisasi dalam beradaptasi terhadap perubahan melalui pengembangan kompetensi berkelanjutan dan pemanfaatan teknologi digital (SAKTI, SPAN, OMSPAN), dan (4) pencapaian kualitas output yang solid dengan indeks kepuasan satker mencapai 4,905 (melampaui target 4,66), implementasi standar kompetensi 97,55% (melampaui target 93%), dan penyaluran dana transfer 98,97% (melampaui target 90%). Faktor pendukung utama efektivitas jangka panjang.
References
ANTARA News. (2016, November). Menpan: Rasionalisasi pegawai tidak dilakukan semena-mena. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/558038/menpan-rasionalisasi-pegawai-tidak-dilakukan-semena-mena
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.05/2021 tentang pelaksanaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.05/2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang pelaksanaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2024). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) KPPN Sidoarjo Tahun 2024. KPPN Sidoarjo.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2021). Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang implementasi core values dan employer branding aparatur sipil negara.
Marnis, P. (2008). Manajemen sumber daya manusia. Zifatama Publisher.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil.
Presiden Republik Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010–2025.
Rusliandy. (2022). Analisis kebijakan penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah. Jurnal Administrasi Publik, 8(1).
Satispi, E., Rahman, A., Habibi, F., & Selvira, R. (2024). Optimalisasi efisiensi penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah di Indonesia. KAIS: Kajian Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 5(1), 49–58.
Wakhid, A. (2011). Eksistensi konsep birokrasi Max Weber dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Jurnal TAPIs, 7(1).
Widyastuti, Y. (2010). Pengaruh persepsi remunerasi pegawai, motivasi kerja, dan disiplin kerja terhadap kinerja pegawai di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Percontohan Serang Provinsi Banten. Jurnal Administrasi Publik, 1(2), 179–195
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Athaillah Orvala, Sarah Meirina Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











