Analisis Prosedur Dan Tantangan Digitalisasi Layanan Kependudukan Melalui Plavon Dukcapil Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v3i4.667Keywords:
Digitalisasi, Pelayanan Publik, Plavon DukcapilAbstract
Digitalisasi pelayanan publik menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi birokrasi. Penelitian ini menganalisis prosedur serta tantangan implementasi digitalisasi layanan kependudukan melalui Plavon Dukcapil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sidoarjo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara dan dokumentasi terhadap koordinator layanan, pegawai Dukcapil, dan masyarakat pengguna layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Plavon Dukcapil mampu mempercepat proses pelayanan, mempermudah akses masyarakat, serta meningkatkan transparansi administrasi kependudukan. Kekuatan utama sistem ini terletak pada dukungan infrastruktur yang memadai dan kompetensi operator layanan. Namun, hambatan masih ditemui pada gangguan teknis website, keterbatasan sumber daya manusia, serta perbedaan tingkat literasi digital masyarakat. Peluang pengembangan mencakup transformasi Plavon Dukcapil menjadi aplikasi mobile dan perluasan kolaborasi dengan instansi eksternal. Ancaman utama yang perlu diantisipasi adalah potensi kebocoran data dan resistensi masyarakat terhadap penggunaan layanan daring. Secara keseluruhan, Plavon Dukcapil berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo dan menjadi model penerapan e-government di tingkat daerah.
References
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. (2003). Instruksi Presiden Republik Indonesia.
Iqbal, M., & Mirza, T. (2024). Digitalisasi Pelayanan Publik dalam Sektor Pelayanan Kependudukan. IAPA Proceedings Conference, 62. https://doi.org/10.30589/proceedings.2024.1042
Irma, N., Ginting, B., & Leviza, J. (2023). Penerapan E-Government dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Binjai. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.168
Juprihantoro, D., & Pradana, G. W. (2023). Inovasi Aplikasi Pelayanan Via Online (Plavon) Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo. Publika, 11(2), 1747–1762.
Maharani, R. N., Nasihin, M. K., Zahro, A. A., & Sanjaya, V. F. (2024). Analisis SWOT dalam Pengelolaan Strategi Bisnis: Studi Kasus Rumah Makan Pindang Sehat di Bandar Lampung. Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 1.
Marsudi, Setiawan, A., & Khikmawanto. (2025). Transformasi Digital dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tangerang. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), 31–41.
Mayasiana, N. A., Dwimahendrawan, A., & Rohim. (2024). Digitalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dalam Mewujudkan Smart Village. Edisi Oktober-Desember, 5(4), 5766–5774. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4466
Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. (2017). Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi. (2013). Undang-Undang Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maulidya Eka Putri Giyanti, Tukiman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











