Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 2062/Pid.B/2023/PN Lbp)
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v3i4.625Keywords:
Tindak Pidana, Pembunuhan, BerencanaAbstract
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami unsur-unsur apa yang mendorong pelaku untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menganalisis tanggungjawab pelaku atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dan memahami pendapat Majelis Hakim tentang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 2062/Pid.B/2023/PN Lbp). Hukum normatif adalah metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini. Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana, yang juga—sering disebut—sebagai pembunuhan berencana. Berbeda dengan pembunuhan dengan pemberatan, yang diatur dalam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan biasa, delik pembunuhan berencana adalah delik yang berdiri sendiri. Delik pembunuhan berencana merupakan pengulangan dari delik pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, kemudian ditambah satu unsur lagi, yaitu "dengan rencana lebih dahulu".
References
Abdussamad, Z. (2022). Buku Metode Penelitian Kualitatif. Syakir Media Press. https://doi.org/10.31219/osf.io/juwxn
Gunardi. (2022). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Damera Press.
Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada.
Kristiawanto. (2024). Pengantar Mudah Metode Penelitian Hukum. PT Nas Media Indonesia.
Lamintang, P. A. F. ., & Lamintang, Theo. (2010). Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan. Sinar Grafika.
Nur, S. (2019). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. CV Penerbit Qiara Media.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada.
Suherman, A. M. (2008). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, Hukum Islam. Raja Grafindo Persada.
Waluyo, B. (2020). Penyelesaian Perkara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arief Mahfud Ilham, Beby Suryani Fithri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











