Model Pengembangan Agribisnis Syariah Berbasis Pesantren dalam mendukung Ketahanan Ekonomi Umat: Studi kasus di Pesantren Persatuan Islam 176 Al-Ma’ruf Pasirjambu
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v3i3.569Keywords:
agribisnis syariah, pesantren, ketahanan ekonomi umat, mudhorobah, pemberdayaan MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi model pengembangan agribisnis syariah berbasis pesantren yang dapat mendukung ketahanan ekonomi umat. Studi kasus dilakukan di Pesantren Persatuan Islam 176 AlMa'ruf Pasirjambu, yang mengembangkan usaha pertanian (kailan, kopi, cabai, cengkeh) dan peternakan ayam kampung dengan prinsip syariah seperti zakat, infaq, shodaqoh, dan skema mudhorobah (bagi hasil 15% untuk pesantren). Pendekatan kualitatif digunakan melalui wawancara mendalam dengan pimpinan pesantren, alumni, masyarakat mitra, dan mitra bisnis, serta observasi lapangan. Hasil menunjukkan bahwa integrasi prinsip syariah dengan pemberdayaan masyarakat sekitar mampu meningkatkan pendapatan pesantren dan masyarakat, dengan produk kailan sebagai komoditas unggulan yang dipasarkan melalui mitra seperti Daun Desa. Model ini juga melibatkan alumni dalam manajemen dan pemasaran, serta merancang rencana pengembangan seperti agrowisata, pengolahan produk (sambal kering, kailan crispy), dan ekspor. Temuan ini menegaskan bahwa model agribisnis syariah berbasis pesantren dapat menjadi solusi kemandirian ekonomi pesantren sekaligus pemberdayaan umat, dengan potensi replikasi di pesantren-pesantren lain.
References
Elkington, J. (1997). Cannibals with forks: The triple bottom line of 21st century business. Oxford: Capstone Publishing.
Freeman, R. E. (1984). Strategic management: A stakeholder approach. Boston: Pitman.
Huda, N., & Suryana, A. (2022). Pengaruh teknologi IoT terhadap efisiensi produksi pertanian di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Inovasi Pertanian,
Kurniawan, A., & Prasetyo, Y. B. (2020). Digitalisasi pemasaran produk agribisnis: Tantangan dan peluang di era new normal. Jurnal Pasar Modal dan Keuangan
Mubyarto. (2004). Ekonomi pembangunan pedesaan. Jakarta: LP3ES.
Porter, M. E. (1985). Competitive advantage: Creating and sustaining superior performance. New York: Free Press.
Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. New York: Simon & Schuster.
Ridwan, M., & Fitriani, N. (2021). Pengembangan agrowisata sebagai alternatif peningkatan pendapatan pesantren: Studi kasus di Pesantren Al-Hidayah Bandung. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Sodiq, M. A. (2019). Penguatan ekonomi pesantren melalui integrasi nilai-nilai syariah dan teknologi informasi. Jurnal Ekonomi Syariah
Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Tambunan, T. (2018). Agribisnis di Indonesia: Perkembangan, permasalahan, dan kebijakan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146.
Wijaya, C., & Setiawan, M. I. (2021). Model bisnis e-commerce syariah di Indonesia: Analisis kasus pada platform Tokopedia dan Bukalapak. Jurnal Ekonomi Digital,
Yusuf, A. Q., & Lestari, F. (2020). Pengembangan produk olahan hasil pertanian sebagai upaya peningkatan nilai tambah agribisnis di Jawa Barat. Jurnal Teknologi Hasil Pertanian.
Zain, M., & Arifin, B. (2021). Strategi pengembangan usaha agribisnis berbasis komunitas: Studi kasus di Desa Cileunyi, Kabupaten Bandung. Jurnal Ekonomi Pembangunan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mochamad Fadlani Salam, Muhamad Zam Zam Al Fikri, Ragiel Ferizan, Fathur Raihan Akbar, Muhamad Rizky Pahlawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











