Profil Kasus Kekerasan Seksual di RSUD Langsa Pada Tahun 2022-2024

Authors

  • Fitri Zakia Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Abulyatama, Aceh, Indonesia
  • Galih Ramadhan Sifa Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
  • Cut Noriza Ananda Rumah Sakit Umum Daerah Langsa, Aceh, Indonesia
  • Sulviani Fitri Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Abulyatama, Aceh, Indonesia
  • Zakfar Sidik Siregar Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Abulyatama, Aceh, Indonesia
  • Ayu Sunita Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Abulyatama, Aceh, Indonesia
  • Netty Herawati Program Studi Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Universitas Abulyatama, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v3i3.562

Keywords:

kekerasan seksual, anak dan remaja, luka robek, visum et repertum, edukasi seksual

Abstract

Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dan berdampak luas terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Studi ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai karakteristik kasus kekerasan seksual yang tercatat di RSUD Langsa selama periode 2022 hingga 2024. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan retrospektif komparatif terhadap data sekunder medis forensik. Analisis dilakukan menggunakan perangkat lunak SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 98 kasus kekerasan seksual dalam tiga tahun, dengan puncaknya terjadi pada tahun 2023 sebanyak 50 kasus. Mayoritas korban adalah perempuan (94,9%) dan kelompok usia remaja 12–16 tahun (45,9%). Pendidikan terbanyak korban berada pada tingkat dasar (52%), dan sebagian besar pelaku adalah orang yang dikenal korban (93,9%). Seluruh kasus melibatkan trauma benda tumpul, dengan luka robek menjadi jenis luka paling dominan (86,7%) yang umumnya ditemukan di area genetalia (80,6%). Luka ringan merupakan klasifikasi luka terbanyak (88,8%), sedangkan hanya 5 kasus (5,1%) yang berisiko menyebabkan kehamilan. Hasil penelitian ini menekankan pentingnya penanganan multidisiplin, termasuk visum psikiatri untuk menilai dampak mental, serta perlunya pendidikan seksual yang tepat pada usia dini untuk mencegah kekerasan seksual. Diperlukan kerja sama antara sektor kesehatan, pendidikan, dan keluarga dalam membangun kesadaran serta perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagai kelompok paling rentan.

References

WHO. (2022). Sexual Violence: Definition and Response. https://apps.who.int/violence-info/sexual-violence

Gebremichael, B., et al. (2023). Prevalence and consequences of sexual violence against women: A global review. BMC Women's Health, 23(1), 104. https://bmcwomenshealth.biomedcentral.com/articles/10.1186/s12905-023-02338-8

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan tentang Kekerasan Seksual di Indonesia. https://komnasperempuan.go.id

Al-Sulaiti, H., et al. (2024). Timing and findings of medico-legal examinations in sexual assault victims: A case series from Bahrain. Egyptian Journal of Forensic Sciences, 14, 45. https://doi.org/10.1186/s41935-024-00402-4

Kaya, E., et al. (2021). Psychiatric consequences of sexual abuse in children: Forensic implications. Journal of Forensic Psychiatry and Psychology, 32(5), 772–785. https://doi.org/10.1080/14789949.2021.1910593

Downloads

Published

2025-07-20

How to Cite

Zakia, F., Sifa, G. R., Ananda, C. N., Fitri, S., Siregar, Z. S., Sunita, A., & Herawati, N. (2025). Profil Kasus Kekerasan Seksual di RSUD Langsa Pada Tahun 2022-2024. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(3), 1216–1227. https://doi.org/10.61579/future.v3i3.562