Analisis Yuridis Tentang Peran Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Dalam Peningkatan Demokrasi di Kecamatan Tiumang Kabupatan Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat

Authors

  • Ainul Badri Program Studi Hukum, Fakultas Hukum dan Ekonomi Bisnis, Universitas Dharmas Indonesia, Dharmasraya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v3i3.530

Keywords:

Badan Musyawarah (BAMUS), Demokrasi, Nagari

Abstract

Konsep demokrasi pada dasarnya menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Di Indonesia, terdapat banyak lembaga yang menampung aspirasi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Salah satunya adalah BAMUS (Badan Musyawarah) Nagari. BAMUS Nagari adalah istilah yang dipakai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang kedudukannya sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BAMUS Nagari merupakan lembaga perwakilan masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pembangunan serta pemerintahan nagari, sehingga diharapkan sistem demokrasi di Nagari berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah pelaksanaan fungsi pengawasan Badan Musyawarah Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini ditunjukkan dengan hanya terdapat 4 kewenangan yang terlaksana dari 13 kewenangan yang tertulis. Kendala yang dihadapi dalam implementasi kewenangan Badan Musyawarah Nagari Sungai Langkok yaitu kurangnya kemampuan dan pengetahuan anggota Bamus Nagari dalam menjalankan kewenangannya, status pendidikan dari anggota Bamus Nagari, kurangnya bimbingan anggota Bamus Nagari dari Camat ataupun Bupati untuk melaksankan tupoksinya, kurangnya pendekatan antara Bamus Nagari dengan masyarakat Nagari dan kurangnya koordinasi antara Bamus Nagari dengan Wali Nagari. Upaya untuk mengatasi kendala dalam implementasi kewenangan Badan Musyawarah Nagari Sungai Langkok yaitu dengan melakukan program keagamaan dan sosial dalam menjalin hubungan keharmonisan antara Bamus Nagari dengan Masyarakat Nagari, melakukan rapat dalam membut Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari,serta menjalin hubungan yang harmonis antara Bamus Nagari dengan Wali Nagari agar terjalin hubungan kemitraan antara Pemerintah Nagari dengan Pengawas Pemerintah Nagari. Hendaknya Bamus Nagari menjalakan kewenangannya secara menyeluruh.

References

Anwar K. Hukum adat Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta; 1997.

Nurdiani N. teknik sampling snowball dalam penelitian lapangan. Binus University. 2014:2 (5)

Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 2014.

Republik Indonesia. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari 2007.

Republik Indonesia. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 37 tahun 2021 Tentang Badan Permusyawaratan Nagari 2021.

Tim HukumOnline. Pengertian Demokrasi Sejarah dan pelaksanaannya di Indonesia [Internet].2022[dikutip 9 april 2023]. Tersedia dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-demokrasi-sejarah-dan-pelaksanaannya-di-indonesia-lt61b739dbb5bf8/

Widjaja HAW. Otonomi Daerah dan daerah otonom, cet ke-II. Jakarta: PT Raja Grafinfo Persada; 2002.

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Badri, A. (2025). Analisis Yuridis Tentang Peran Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Dalam Peningkatan Demokrasi di Kecamatan Tiumang Kabupatan Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat . Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(3), 1084–1093. https://doi.org/10.61579/future.v3i3.530