Prosedur Pengembangan Ekonomi Kreatif Pada Program Desa Berdaya Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Mojokerto

Authors

  • Inneke Nik Matul Khoiriyah Administrasi Publik, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Muhammad Agus Muljanto Administrasi Publik, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v3i2.492

Keywords:

Ekonomi kreatif, pemberdayaan masyarakat, Desa Berdaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Mojokerto

Abstract

Masih rendahnya kemandirian ekonomi desa serta keterbatasan akses masyarakat terhadap sumber daya produktif menjadi salah satu tantangan utama dalam pembangunan desa di Kabupaten Mojokerto. Meskipun memiliki kekayaan budaya dan potensi alam yang melimpah, potensi tersebut belum sepenuhnya diolah secara optimal oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur pengembangan ekonomi kreatif dalam pelaksanaan Program Desa Berdaya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif dalam program ini melibatkan tahapan pra-sosialisasi, bimbingan teknis, peluncuran produk unggulan desa, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dan strategi keberlanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain menjadi kunci keberhasilan program.

References

Chambers, R. (1994). Participatory Rural Appraisal (PRA): Challenges, Potentials and Paradigm. World Development.

Endah, S. (2020). Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Ekonomi Lokal. Jurnal Pengembangan Desa, 12(2), 45-56.

Florida, R. (2002). The Rise of the Creative Class. Basic Books.

Howkins, J. (2001). The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. Penguin.

Kemenparekraf. (2022). Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 11 Tahun 2022. Jakarta: Kemenparekraf.

Mardikanto, T., & Soebianto, P. (2021). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mukaddas, A. (2021). Inovasi dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Inovasi Desa, 8(3), 23-38.

Nugroho, D., et al. (2015). Collaborative Governance for Economic Creative Development. Indonesian Journal of Public Administration, 5(1), 15-30.

Pratama, R. (2018). Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Era Digital. Jurnal Manajemen Inovasi, 10(4), 58-67.

Prasetyo, H., et al. (2022). Program Desa Berdaya: Strategi Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal. Jurnal Pembangunan Desa, 14(2), 102-120.

Putri, A., & Suminar, T. (2023). Optimalisasi Desa Wisata untuk Peningkatan Ekonomi Kreatif. Jurnal Pariwisata Berkelanjutan, 7(1), 65-78.

Rahmawati, I. (2021). Efektivitas Partisipasi Masyarakat dalam Program Pemberdayaan. Jurnal Sosial Masyarakat, 13(2), 77-85.

Santoso, H. (2020). Pelestarian Budaya Melalui Ekonomi Kreatif. Jurnal Kebudayaan dan Ekonomi, 9(3), 43-52.

Suharsimi Arikunto. (2006). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Syafrina, D. (2024). Efisiensi dalam Prosedur Pengembangan Proyek Pemerintah. Jurnal Administrasi Publik, 11(1), 34-50.

TKPK Jatim. (2020). Laporan Peningkatan Desa Berdaya dalam RPJMD Tahun 2019-2024. Surabaya: Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

UNCTAD. (2021). Creative Economy Outlook 2021. United Nations Conference on Trade and Development.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 253. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6442.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866.

Downloads

Published

2025-06-05

How to Cite

Khoiriyah, I. N. M., & Muljanto, M. A. (2025). Prosedur Pengembangan Ekonomi Kreatif Pada Program Desa Berdaya Di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Mojokerto. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(2), 864–870. https://doi.org/10.61579/future.v3i2.492