Tinjauan Hukum Terhadap Anak-anak Terpapar Radikalisme dan Terorisme Menurut Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Reinhard Hasiholan Hutagalung Universitas Al-Washliyah
  • Nurhimmi Falahayati Universitas Al-Washliyah
  • Sahbudi Sahbudi Universitas Al-Washliyah

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v3i2.472

Keywords:

Anak-anak, Terorisme, Hukum Positif

Abstract

Radikalisme merupakan benih awal dari terorisme berkembang melalui proses ideologisasi ekstrem, pada hakikatnya menolak tatanan sosial-politik sah dan berupaya menggantikannya dengan sistem kaku dan monolitik melalui kekerasan serta tindakan subversif. Anak-anak, sebagai subjek berada tahap perkembangan kognitif dan psikososial rentan, kerap menjadi sasaran indoktrinasi ideologi radikal—baik melalui keluarga, komunitas, maupun jaringan virtual—sehingga tidak jarang mereka terlibat tindakan dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme. Fenomena ini menggambarkan adanya degradasi sistemik perlindungan sosial dan kegagalan institusional membentengi generasi muda dari paparan ideologi destruktif. kerangka hukum nasional, khususnya berdasarkan UU-PA dan UU-SPPA, negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak terpapar radikalisme dan menjadi korban jaringan terorisme, sebagaimana ditegaskan Pasal 59 ayat (2) huruf k UUPA dan Pasal 79 ayat (2) UUSPPA. penanggulangan fenomena ini menuntut dua prasyarat esensial: pertama, tersedianya instrumen yuridis komprehensif sebagai dasar legitimasi kebijakan perlindungan dan rehabilitasi anak; dan kedua, sinergi lintas sektoral kuat antara seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat negara maupun masyarakat sipil, membangun sistem responsif tidak hanya represif, tetapi preventif dan restoratif. Kajian ini menegaskan urgensi pendekatan holistik dan multidisipliner merumuskan strategi perlindungan anak dari radikalisme, demi menjamin keberlangsungan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, dan semangat kebinekaan.

References

Alfitrah, M. H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. UIN Syarif Hidayatullah.

Angelia, R. R. O. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Anak di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 5(4), 382–393. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i4.237

Hahamu, S. (2020). Pemenuhan Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme. LEX ET SOCIETATIS, 8(3), 28–38. https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29498

Iaia, E., Afriando, M. T. B. K., & Siregar, S. A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 486–500. https://doi.org/10.46930/JURNALRECTUM.V4I1.1969

Jayanti, F. E. P., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum dam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Yayasan Pendidikan Islam I’anatush-Shibyan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 114–129. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.718

Juhri, M. A. (2024). Revitalisasi Peran Keluarga Tumbuhkan Toleransi Sejak Dini: Teladan Kisah Luqman. MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama, 4(1), 63–74. https://doi.org/10.32332/moderatio.v4i1.9053

Khairunnisa, K., Ramadan, D., & Ledy, D. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Berisiko Mengalami Secondary Prisonization Akibat Orang Tua Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 268–277. https://doi.org/10.5281/ZENODO.8207476

Lovtasya, F., & Rahmat, D. (2025). Formulasi Penegakan Hukum Tidana Terorisme Melalui Pencegahan Paham Radikalisme di Media Sosial. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 3223–3231. https://doi.org/10.56799/JCEKI.V4I3.8508

Muhtadi, M., & Rasid, R. (2022). Formula Model Pemberdayaan Istri-Istri Narapidana Teroris: Upaya Penanganan terhadap Tindakan Terorisme dan Radikalisme di Indonesia. Sosio Informa, 8(3), 229–241. https://ejournal.poltekesos.ac.id/index.php/Sosioinforma/article/view/3062

Mustika, U. D., & widodo, widodo. (2023). Persperktif Psikologis Perubahan Metode Pembelajaran Kewarganegaraan Untuk Pencegahan Penyebaran Paham Radikal Terorisme. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 7(1), 31–48. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2023.007.01.3

Nggeboe, F., Iswanto, R., & Puspita, S. I. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Kejahatan Terorisme di Wilayah Hukum Provinsi Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 147. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i1.1827

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani, F. (2020). Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka.

Purba, T. M., Rahmat, H. K., & Prasetyo, T. B. (2021). Efektivitas Diplomasi dan Komunikasi Strategis dalam Kampanye Melawan Terorisme di Indonesia. Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 161–147. https://doi.org/10.26623/JDSB.V23I1.1698

Putri, T. E., Kusnadi, S. A., & Fithri, N. H. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(1), 55–61. https://doi.org/10.38156/JIHWP.V2I1.134

Putri, V. P., Rahmawati, S. F., & Zelda, A. Z. (2024). Kajian Terhadap Penggunaan Internet Terkait Etika Bersosial Media dengan Melihat Hukum di Indonesia dalam Melindungi Masyarakatnya. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Rosdiana, A., Darwis, D., & Irfan, I. (2023). Analisis Penyimpangan Sosial Remaja (Studi Kasus Aksi Teror Panah di Kelurahan Mande Kota Bima). Edu Sociata : Jurnal Pendidikan Sosiologi, 6(2), 625–629. https://doi.org/10.33627/ES.V6I2.1312

Sahbudi, S., Lubis, M. A., & Purba, N. (2024). Tinjauan Yuridis Batas Usia Cakap dalam Hukum Pidana Menurut Kuhpidana dan Hukum Positif Lainnya di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1), 435–445. https://doi.org/10.47647/JSH.V7I1.2383

Setiawan, E. (2019). Interpretasi Paham Radikalisme Pascabom di Surabaya dalam Perspektif Historis. SANGKéP: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 2(2), 119–138. https://doi.org/10.20414/sangkep.v2i2.629

Setiawan, H. H., Wardianti, A., Yusuf, I., & Azikin, A. (2020). Anak Sebagai Pelaku Terorisme dalam Perspektif Ekologi Sosial. Sosio Informa, 6(3), 252–263. https://doi.org/10.33007/inf.v6i3.2400

Shodiq, M., & Rony Putra, C. (2023). Kebijakan Hukum terhadap Gerakan Radikalisme oleh Aparatur Sipil Negara (Legal Policy Against Radicalism Movements by The State Service). JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 5225–5235. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.27068

Sinjar, M. A., & Satino, S. (2023). Pembinaan Pemuda dari Pengaruh Radikalisme Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.58344/locus.v2i1.822

Solahudin, Fealy, G., & McRae, D. (2013). The Roots of Terrorism in Indonesia. Cornell University Press. https://doi.org/10.7591/9780801470202

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Patent 5). (2018).

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Patent 11). (2012).

Weda, A. A. K., & Hariyanto, D. R. S. (2024). Pengaturan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Anak di bawah Umur dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 175–182. https://doi.org/10.61292/eljbn.229

Wening, A. K., & Wahyudi, S. T. (2021). Analisis Kriminologi Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Widya Yuridika, 4(2), 515–525. https://doi.org/10.31328/wy.v4i2.2278

Widnyana, I. M. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska.

Wulansari, F., & Kiftiyah, A. (2024). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dan Moderasi Agama Sebagai Upaya Menangkal Gerakan Radikal di Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 4(1), 91–104. https://doi.org/10.52738/pjk.v4i1.158

Downloads

Published

2025-05-30

How to Cite

Hutagalung, R. H., Falahayati, N., & Sahbudi, S. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Anak-anak Terpapar Radikalisme dan Terorisme Menurut Hukum Positif di Indonesia. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(2), 769–780. https://doi.org/10.61579/future.v3i2.472