Tinjauan Hukum Terhadap Anak-anak Terpapar Radikalisme dan Terorisme Menurut Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v3i2.472Keywords:
Anak-anak, Terorisme, Hukum PositifAbstract
Radikalisme merupakan benih awal dari terorisme berkembang melalui proses ideologisasi ekstrem, pada hakikatnya menolak tatanan sosial-politik sah dan berupaya menggantikannya dengan sistem kaku dan monolitik melalui kekerasan serta tindakan subversif. Anak-anak, sebagai subjek berada tahap perkembangan kognitif dan psikososial rentan, kerap menjadi sasaran indoktrinasi ideologi radikal—baik melalui keluarga, komunitas, maupun jaringan virtual—sehingga tidak jarang mereka terlibat tindakan dikualifikasikan sebagai tindak pidana terorisme. Fenomena ini menggambarkan adanya degradasi sistemik perlindungan sosial dan kegagalan institusional membentengi generasi muda dari paparan ideologi destruktif. kerangka hukum nasional, khususnya berdasarkan UU-PA dan UU-SPPA, negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak terpapar radikalisme dan menjadi korban jaringan terorisme, sebagaimana ditegaskan Pasal 59 ayat (2) huruf k UUPA dan Pasal 79 ayat (2) UUSPPA. penanggulangan fenomena ini menuntut dua prasyarat esensial: pertama, tersedianya instrumen yuridis komprehensif sebagai dasar legitimasi kebijakan perlindungan dan rehabilitasi anak; dan kedua, sinergi lintas sektoral kuat antara seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat negara maupun masyarakat sipil, membangun sistem responsif tidak hanya represif, tetapi preventif dan restoratif. Kajian ini menegaskan urgensi pendekatan holistik dan multidisipliner merumuskan strategi perlindungan anak dari radikalisme, demi menjamin keberlangsungan nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, dan semangat kebinekaan.
References
Alfitrah, M. H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. UIN Syarif Hidayatullah.
Angelia, R. R. O. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Anak di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 5(4), 382–393. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i4.237
Hahamu, S. (2020). Pemenuhan Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme. LEX ET SOCIETATIS, 8(3), 28–38. https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29498
Iaia, E., Afriando, M. T. B. K., & Siregar, S. A. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 486–500. https://doi.org/10.46930/JURNALRECTUM.V4I1.1969
Jayanti, F. E. P., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum dam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Yayasan Pendidikan Islam I’anatush-Shibyan. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 114–129. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i1.718
Juhri, M. A. (2024). Revitalisasi Peran Keluarga Tumbuhkan Toleransi Sejak Dini: Teladan Kisah Luqman. MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama, 4(1), 63–74. https://doi.org/10.32332/moderatio.v4i1.9053
Khairunnisa, K., Ramadan, D., & Ledy, D. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Berisiko Mengalami Secondary Prisonization Akibat Orang Tua Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 268–277. https://doi.org/10.5281/ZENODO.8207476
Lovtasya, F., & Rahmat, D. (2025). Formulasi Penegakan Hukum Tidana Terorisme Melalui Pencegahan Paham Radikalisme di Media Sosial. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 3223–3231. https://doi.org/10.56799/JCEKI.V4I3.8508
Muhtadi, M., & Rasid, R. (2022). Formula Model Pemberdayaan Istri-Istri Narapidana Teroris: Upaya Penanganan terhadap Tindakan Terorisme dan Radikalisme di Indonesia. Sosio Informa, 8(3), 229–241. https://ejournal.poltekesos.ac.id/index.php/Sosioinforma/article/view/3062
Mustika, U. D., & widodo, widodo. (2023). Persperktif Psikologis Perubahan Metode Pembelajaran Kewarganegaraan Untuk Pencegahan Penyebaran Paham Radikal Terorisme. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 7(1), 31–48. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2023.007.01.3
Nggeboe, F., Iswanto, R., & Puspita, S. I. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Kejahatan Terorisme di Wilayah Hukum Provinsi Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 147. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i1.1827
Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani, F. (2020). Metodologi Riset Hukum. Oase Pustaka.
Purba, T. M., Rahmat, H. K., & Prasetyo, T. B. (2021). Efektivitas Diplomasi dan Komunikasi Strategis dalam Kampanye Melawan Terorisme di Indonesia. Dinamika Sosial Budaya, 23(1), 161–147. https://doi.org/10.26623/JDSB.V23I1.1698
Putri, T. E., Kusnadi, S. A., & Fithri, N. H. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(1), 55–61. https://doi.org/10.38156/JIHWP.V2I1.134
Putri, V. P., Rahmawati, S. F., & Zelda, A. Z. (2024). Kajian Terhadap Penggunaan Internet Terkait Etika Bersosial Media dengan Melihat Hukum di Indonesia dalam Melindungi Masyarakatnya. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(1), 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Rosdiana, A., Darwis, D., & Irfan, I. (2023). Analisis Penyimpangan Sosial Remaja (Studi Kasus Aksi Teror Panah di Kelurahan Mande Kota Bima). Edu Sociata : Jurnal Pendidikan Sosiologi, 6(2), 625–629. https://doi.org/10.33627/ES.V6I2.1312
Sahbudi, S., Lubis, M. A., & Purba, N. (2024). Tinjauan Yuridis Batas Usia Cakap dalam Hukum Pidana Menurut Kuhpidana dan Hukum Positif Lainnya di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1), 435–445. https://doi.org/10.47647/JSH.V7I1.2383
Setiawan, E. (2019). Interpretasi Paham Radikalisme Pascabom di Surabaya dalam Perspektif Historis. SANGKéP: Jurnal Kajian Sosial Keagamaan, 2(2), 119–138. https://doi.org/10.20414/sangkep.v2i2.629
Setiawan, H. H., Wardianti, A., Yusuf, I., & Azikin, A. (2020). Anak Sebagai Pelaku Terorisme dalam Perspektif Ekologi Sosial. Sosio Informa, 6(3), 252–263. https://doi.org/10.33007/inf.v6i3.2400
Shodiq, M., & Rony Putra, C. (2023). Kebijakan Hukum terhadap Gerakan Radikalisme oleh Aparatur Sipil Negara (Legal Policy Against Radicalism Movements by The State Service). JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 5225–5235. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i4.27068
Sinjar, M. A., & Satino, S. (2023). Pembinaan Pemuda dari Pengaruh Radikalisme Desa Padurenan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.58344/locus.v2i1.822
Solahudin, Fealy, G., & McRae, D. (2013). The Roots of Terrorism in Indonesia. Cornell University Press. https://doi.org/10.7591/9780801470202
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Patent 5). (2018).
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Patent 11). (2012).
Weda, A. A. K., & Hariyanto, D. R. S. (2024). Pengaturan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Anak di bawah Umur dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 175–182. https://doi.org/10.61292/eljbn.229
Wening, A. K., & Wahyudi, S. T. (2021). Analisis Kriminologi Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Widya Yuridika, 4(2), 515–525. https://doi.org/10.31328/wy.v4i2.2278
Widnyana, I. M. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Fikahati Aneska.
Wulansari, F., & Kiftiyah, A. (2024). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dan Moderasi Agama Sebagai Upaya Menangkal Gerakan Radikal di Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 4(1), 91–104. https://doi.org/10.52738/pjk.v4i1.158
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reinhard Hasiholan Hutagalung, Nurhimmi Falahayati, Sahbudi Sahbudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











