Pornografi Melalui Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat)

Authors

  • Rianedo Anggriawan Universitas Alwashliyah
  • Muhlizar Muhlizar Universitas Alwashliyah
  • Dian Mandayani Ananda Nasution Universitas Alwashliyah
  • Sahbudi Universitas Alwashliyah

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v3i1.441

Keywords:

Pornografi, Internet, UU No.44/2008, UU No. 19/2016, Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat)

Abstract

Salah satu dampak negatif dari kemajuan teknologi adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat pada umumnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di dunia maya dengan menampilkan foto, cerita, video dan gambar bergerak. Sebagai contoh Kasus yang menjerat seorang youtuber wanita asal sidoarjo yang diputus melakukan tindak pidana pornografi dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat. Pengaturan tentang tindak pidana pornografi dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografimemiliki pengaturan hukum yang kompleks di Indonesia, namun untuk cyber pornography belum memiliki peraturan yang komprehensif. Jenis tindak pidana pornografi melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE merupakan delik formil karena dalam pasal tersebut hanya menguraikan tentang perbuatan yang dilarang seperti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Sedangkan unsur akibat dari perbuatan yang dilarang tersebut tidak diuraikan dalam pasal tersebut karena akibat dari tindak pidana cyberporn bersifat delik persona artinya akibat yang ditimbulkan tidak bisa diukur secara objektif. Selain itu Pasal 27 ayat (1) UU ITE bertujuan untuk melindungi hak-hak individu atau menyangkut hak privasi seseorang, oleh karena itu pasal tersebut diatur sebagai delik formil bukan delik materil. Sedangkan pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet dalam UU Pornografi diatur dalam Pasal 4 ayat (1). Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara putusan Nomor: 23/Pid.B/2022/PN.Wat  telah memperhatikan fakt-fakta yuridis dan non yuridis. Dalam memilih dakwaan, hakim juga mempertimbangan dakwaan mana yang dianggap paling sesuai yakni dakwaan kesatu yaitu melanggar ketntuan pasal 29  jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penerapan hukum hakim dalam putusn PN Wates Nomor: 23/Pid.B/2022/PN.Wat adalah telah sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan.

References

Afrinanda, J., Yustrisia, L., & Zulfiko, R. (2023). Kegiatan Jual Beli Alat Bantu Seks (Sex Toys) di Online Shop Ditinjau dari Undang-Undang Pornografi. PALAR (Pakuan Law Review), 9(2), 65–75. https://doi.org/10.33751/PALAR.V9I2.8324

Bunga, D. (2016). Penanggulangan Pornografi dalam Mewujudkan Manusia Pancasila. Jurnal Konstitusi, 8(4), 453. https://doi.org/10.31078/jk842

Handoko, A., & Sari, I. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Penyimpan Video Porno: Antara Norma Kesusilaan dan Hak Privasi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 1(2), 62–78. https://doi.org/10.25123/vej.1417

Irianti, F., Listina, L., Khairani, L., Marpaung, A. Y. M., Ekasari, A., & Munthe, I. K. (2023). Fungsi dan Materi Muatan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Indonesia Berdaya, 4(4), 1391–1404.

Khairiah, U., Maswita, M., & Warsiman, W. (2024). Tindak pidana Cyber Pornografy dalam perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Jurnal Normatif, 4(2), 400–409. https://doi.org/10.54123/jn.v4i2.395

Lessil, M., Toule, E. R. M., & Latumaerissa, D. (2022). Pemalsuan Bukti C1 Rekapan pada Proses Pemilihan Legislatif. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(11), 1130–1140. https://doi.org/10.47268/tatohi.v1i11.870

Daeng, M. M. Y., Hidayat, W. T., & Ilyas, S. (2022). Tinjauan Hukum terhadap Cyber Pornografi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9531–9538. https://doi.org/10.31004/JPDK.V4I6.9894

Melianggraini, I. S. (2024). Tinjauan terhadap Tindak Pidana Pornografi dalam Dunia Maya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 7(2), 91–103.

Purba, N., Warman, S., & Siregar, F. N. (2023). Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online di Tinjau Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. JURNAL PENELITIAN PENDIDIKAN SOSIAL HUMANIORA, 8(1), 109–114. https://doi.org/10.32696/JP2SH.V8I1.2082

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif . PT. Kompas.

Raihan, M., & Arafat, M. R. (2024). Pertanggung Jawaban Pidana atas Kasus Penjualan Konten Pornografi pada Aplikasi Onlyfans Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 230. https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.230-243

Rano, A. (2013). Penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. LEX CRIMEN, 2(2), 21–29. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/1538

Safitri, G. H., & Pratama, H. I. (2021). Penerapan Hukum terhadap Penyebar Video Porno Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(2), 336–351. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i2.37

Saputra, D. E. (2017). Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial. Al-Adl : Jurnal Hukum, 9(2), 263. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i2.949

Suhandy, E. N., Adhayanto, O., & Efritadewi, A. (2022). Penerapan Asas Lex Systematische Specialiteit dalam Putusan Kasus Kejahatan Pornografi di Media Sosial (Studi terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik). Journal Student Online, 3(1), 7875–797.

Uneto, N. P. (2018). Penerapan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. LEX CRIMEN, 7(7), 96–106. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/21352

Yanti, G. A. C. I., Mangku, D. G. S., & Kertih, I. W. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pornografi oleh Polres Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 79–86. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/article/view/2773

Downloads

Published

2025-02-10

How to Cite

Anggriawan, R., Muhlizar, M., Nasution, D. M. A., & Sahbudi. (2025). Pornografi Melalui Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat). Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(1), 496–508. https://doi.org/10.61579/future.v3i1.441