Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sebagai Pendorong Dalam Mewujudkan Pembangunan Desa Gemekan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v3i2.406Keywords:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pembangunan Desa, Perencanaan PembangunanAbstract
Pembangunan desa merupakan proses perubahan sosial yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang melibatkan partisipasi masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berperan strategis dalam menjembatani masyarakat dan pemerintah desa, sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. LPM bertugas merencanakan pembangunan berbasis musyawarah, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengelola potensi desa secara berkelanjutan.Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan peran LPM dalam mendukung pembangunan di Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPM memiliki peran strategis dalam pembangunan desa sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa. Di Desa Gemekan, LPM menunjukkan keterlibatan aktif dalam tahap perencanaan pembangunan, terutama melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sebagai bagian dari Tim 11, LPM mendukung proses perencanaan yang partisipatif dan transparan. Namun, peran LPM dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan masih minim dan cenderung reaktif. Hal ini disebabkan oleh sifat kerja LPM yang bersifat sukarela, di mana pengurusnya memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan di luar desa. Secara kelembagaan, LPM dinilai cukup optimal dalam mendukung perencanaan, tetapi kurang efektif dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dan memastikan pengawasan pembangunan.
References
Ariadi, A. (2019). Perencanaan Pembangunan Desa. Meraja Journal, 2(2), 135–147. https://doi.org/10.33080/mrj.v2i2.54
Aziz, F., & Irmawati, I. (2021). Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus di Desa Sabalana Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkep). PAKIS (Publikasi Berkala Pendidikan Ilmu Sosial), 1(2), 10–18. https://doi.org/10.20527/pakis.v1i2.4003
Perpub Mojokerto. (2020). Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan. 1–29. https://peraturan.bpk.go.id/Details/148555/perbup-kab-mojokerto-no-24-tahun-2020
Gunawan, J. H., & Zubaidah, E. (2024). Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dalam Pembangunan Di Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Journal of Public Administration Review, 1(2), 868–881.
Humapi, J., Ogotan, M., & Laloma, A. (2017). Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Desa di Desa Salibabu Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud. Jurnal Administrasi Publik, 3(46), 1–12.
Muhtarom, A. (2016). Peranan Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) dalam pembangunan di Desa di Kabupaten Lamongan. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi, 1(3), 181–204. https://doi.org/10.30736/jpensi.v1i3.84
Nurbaeti, C., Engkus, E., & Nur, M. I. (2022). Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dalam Pembangunan Di Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(2), 715–726. https://doi.org/10.47492/jih.v11i2.2280
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. (2018). Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 1–11. https://peraturan.bpk.go.id/Details/143587/permendagri-no-18-tahun-2018
Rafsanzani, H., Supriyono, B., & Suwondo. (2013). Kemitraan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Studi Kasus di Desa Sumber Ngepoh Kecamatan Lawang Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 1(4), 67–72.
Tindi, S. A. (2015). Peranan Pemerintah Desa dalam Perencanaan Pembangunan Studi di Desa Pineleng Dua Kecamatan Pineleng. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 1(7).
UU RI. (2014). UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 1–65. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Nur Khadikah, Muhammad Agus Muljanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.