Implementasi Standar Operasional Prosedur “Fasilitasi Permasalahan Tanah” Pada Penyelesaian Masalah Pertanahan di Jalan Pogot Kelurahan Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya

Authors

  • Az Zahra Azizah Nur Aulia Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Susi Hardjati Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v3i1.350

Keywords:

Jalan Pogot, Penyelesaian Masalah, Standar Operasional Prosedur

Abstract

Banyak negara, termasuk Indonesia, menghadapi masalah pertanahan yang sangat penting. Tanah adalah salah satu sumber daya alam yang paling penting dan strategis bagi kehidupan manusia karena memiliki banyak manfaat untuk digunakan, seperti sebagai tempat tinggal, sumber makanan, dan aset keuangan. Untuk membantu menyelesaikan masalah yang ada di Jalan Pogot di Kelurahan Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, artikel ini menjelaskan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) bidang pertanahan diterapkan. Penelitian ini akan mengungkapkan situasi atau objek secara menyeluruh dan mendalam melalui pendekatan studi kasus kualitatif. Sumber data dari penelitian ini menggunakan data primer yaitu wawancara langsung dengan Ketua Tim Kerja Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya bersama stafnya dan data sekunder berupa studi pustaka dan dokumentasi. Artikel ini menggunakan teori implementasi model Van Meter dan Van Horn. Hasil implementasi SOP ini di instansi sudah sesuai dengan yang dijelaskan pada teori implementasi Van Meter dan Van Horn dalam enam variabel.

References

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. In Sustainability (Switzerland) (Vol. 11, Issue 1).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. (2012). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012. Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, 6(11), 1–63.

Nasution Fattah, A. (2015). Metode Penelitian Kualitatif.

Pemerintah Kota Surabaya. (2023). SOP_Fas. pertanahan_Scan.pdf.

Triana Rejekiningsih. (2016). ASAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH PADA NEGARA HUKUM (SUATU TINJAUAN DARI TEORI, YURIDIS DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA). 4(June), 2016.

Vokasi Unair. (2024). Pembagian Wilayah. Direktori.Vokasi.Unair.

Warna Kota. (2022). Buka - Bukaan Konflik Tanah Mukelar / P. Tilam Jl. Pogot 57 Surabaya. Warnakotanews.Com. https://warnakotanews.com/2022/08/27/buka-bukaan-konflik-tanah-mukelar-p-tilam-jl-pogot-57-surabya/

Downloads

Published

2025-01-21

How to Cite

Aulia, A. Z. A. N., & Hardjati, S. (2025). Implementasi Standar Operasional Prosedur “Fasilitasi Permasalahan Tanah” Pada Penyelesaian Masalah Pertanahan di Jalan Pogot Kelurahan Tanah Kalikedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(1), 260–269. https://doi.org/10.61579/future.v3i1.350