Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Polres Dharmasraya
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v2i4.334Keywords:
Proses, Penyidikan, Kekerasan Seksual, AnakAbstract
Pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi saat ini. Kemajuan ilmu dan teknologi, globalisasi telah melunturkan nilai-nilai penghormatan dan penghargaan seseorang terhadap nilai, etika, moral, dan agama, sehingga seseorang dengan mudah menyakiti orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu. Oleh sebab itu, banyak pelanggaran hak asasi terjadi dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual umumnya terjadi pada orang-orang yang lemah, khusunya anak-anak. Kekerasan seksual dikatakan melanggar hak-hak asasi karena merampas hak-hak kebebasan, hak-hak untuk hidup dengan baik dan mendapatkan perlakuan yang baik pula. Jenis penelitian dalam penelitian adalah penelitian hukum Yuridis Empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian yang didasarkan pada data-data yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini akan mengkaji berbagai masalah yang menyangkut tindakan penyidikan terhadap korban khususnya anak-anak maupun pelaku kekerasan seksual. Dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara dan observasi. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari 2 yaitu data primer dan data sekunder. Adapun proses peradilan dalam tindak pidana kekerasan seksual pada anak dimulai dari adanya laporan atau pengaduan dari korban kepada kepolisian lalu diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Selanjutnya dengan laporan dan barang bukti yang telah diberikan maka kepolisian dan Unit Perlindungan Permpuan dan Anak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian apabila telah dinyatakan lengkap atau P21 maka barang bukti dan tersangka akan diserhkan ke kejaksaan untuk mendapatkan putusan. Hambatan-hambatan dari proses peradilan tersebut antara lain; Tersangka melarikan diri; Tidak diketahui identitas tersangka; Kurangnya saksi dan saksi sulit dipanggil; Kurangnya barang bukti; Korban sulit dimintai keterangan. Hal-hal tersebut mengakibatkan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Dharmasraya masih berjalan belum maksimal.
References
Bahder Johan Nasution. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Dwi Ismantoro Yuwono, 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta : Medpress Digital.
Ediwarman, 2015. Metode Penelitian Hukum, Medan : PT Softmedia.
Hartono, 2012. Penyelidikan dan penegakan hukum pidana, Jakarta : Sinar Grafika.
Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : PT Rineka Cipta.
Mahrus Ali, 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika.
R. Soesilo, 2017. Taknik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Bogor : Politea.
R. Soesilo, 2018. Pokok-Pokok Hukum Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bandung : Karya Nusantara.
Peter Mahmud Marzuki, 2010. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Rena Yulia, Dadang herli, dan Prakarsa Aliyth. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 3, 2019.
Supiyanto, A, dan S E Wahyuningsih. “Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Polri Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol 12, 2017
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana UU Nomor 8 Tahun 1981
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ainul Badri, Alpurqan, Lukman Firnando, Muhammad Ikhwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











