Analisis Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Menurut Peraturan Daerah Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 (Studi di UPN Veteran Jawa Timur)
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v3i1.310Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Kawasan Tanpa RokokAbstract
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang melarang aktivitas merokok, serta kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan berbagai produk tembakau. Salah satu lokasi yang termasuk dalam KTR adalah tempat proses belajar mengajar, seperti perguruan tinggi atau universitas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis gambaran terhadap Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Menurut Peraturan Daerah Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 (Studi di UPN “Veteran” Jawa Timur). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Informan pada penelitian ini adalah Civitas Akademika dan warga lainnya yang berada di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur. Hasil penelitian ini dilihat dengan teori menurut Smith dengan empat indikator yakni : 1) Kebijakan Ideal, kebijakan tersebut belum berjalan dengan semestinya, karena tidak adanya sosialisasi intensif yang dilakukan pihak kampus; 2) Kelompok Sasaran, sasaran kebijakan KTR belum mengetahui secara menyeluruh terkait kebijakan larangan merokok di kawasan tertentu sehingga masih terdapat pelanggaran kebijakan yang dilakukan; 3) Organisasi Pelaksana, dalam hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban pimpinan yang masih belum optimal, terutama dalam hal pengawasan, penyediaan tempat merokok, dan penegakan aturan. Akan tetapi, untuk kewajiban berupa pemasangan tanda atau himbauan larangan merokok dan teguran sudah dilaksanakan; 4) Faktor Lingkungan, kurangnya kesadaran sosial dan budaya merokok dari kelompok sasaran juga turut mempengaruhi implementasi kebijakan ini.
References
Pemerintah Kota Surabaya. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pramudya, R. (2018). Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten/Kota. Jdih.Kalteng.Go.Id. https://jdih.kalteng.go.id/index.php/berita/baca/pengaturan-kawasan-tanparokok-di-kabupatenkota#:~:text=Dalam Pasal 115 ayat (2menentapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya.
P2PTM Kemenkes RI. (2019). Apa Itu Rokok? P2tpm.Kemkes.Go.Id. https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/konsumsi-tembakau-faktor-risiko-penyakit-tidak-menular/apa-itu-rokok
Salsabilla, R. (2024). Jumlah Perokok Aktif RI 70 Juta Orang, Didominasi Anak & Remaja. Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240711163644-33-553830/jumlah-perokok-aktif-ri-70-juta-orang-didominasi-anak-remaja#:~:text=Jakarta%2C CNBC Indonesia - Data Kementerian,telah mencapai 70 juta orang.
Supriatna, D. (2019). Evaluasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Dan Tertib Rokok (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2012 di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Provinsi Jawa Barat). Jurnal Tatapamong, 9–20. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v1i1.1142
Tachjan, H. (2006). Implementasi Kebijakan Publik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khofifah Khoiru Annisa, Ulfatillah Salmi, Sakti Sigap Prakosa, Susi Hardjati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











