Analisis Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Menurut Peraturan Daerah Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 (Studi di UPN Veteran Jawa Timur)

Authors

  • Khofifah Khoiru Annisa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
  • Ulfatillah Salmi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
  • Sakti Sigap Prakosa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
  • Susi Hardjati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v3i1.310

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Kawasan Tanpa Rokok

Abstract

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area yang melarang aktivitas merokok, serta kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan berbagai produk tembakau. Salah satu lokasi yang termasuk dalam KTR adalah tempat proses belajar mengajar, seperti perguruan tinggi atau universitas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis gambaran terhadap Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Menurut Peraturan Daerah Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 (Studi di UPN “Veteran” Jawa Timur). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Informan pada penelitian ini adalah Civitas Akademika dan warga lainnya yang berada di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur. Hasil penelitian ini dilihat dengan teori menurut Smith dengan empat indikator yakni : 1) Kebijakan Ideal, kebijakan tersebut belum berjalan dengan semestinya, karena tidak adanya sosialisasi intensif yang dilakukan pihak kampus; 2)  Kelompok Sasaran, sasaran kebijakan KTR belum mengetahui secara menyeluruh terkait kebijakan larangan merokok di kawasan tertentu sehingga masih terdapat pelanggaran kebijakan yang dilakukan; 3) Organisasi Pelaksana, dalam hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban pimpinan yang masih belum optimal, terutama dalam hal pengawasan, penyediaan tempat merokok, dan penegakan aturan. Akan tetapi, untuk kewajiban berupa pemasangan tanda atau himbauan larangan merokok dan teguran sudah dilaksanakan; 4) Faktor Lingkungan, kurangnya kesadaran sosial dan budaya merokok dari kelompok sasaran juga turut mempengaruhi implementasi kebijakan ini.

References

Pemerintah Kota Surabaya. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pramudya, R. (2018). Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten/Kota. Jdih.Kalteng.Go.Id. https://jdih.kalteng.go.id/index.php/berita/baca/pengaturan-kawasan-tanparokok-di-kabupatenkota#:~:text=Dalam Pasal 115 ayat (2menentapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya.

P2PTM Kemenkes RI. (2019). Apa Itu Rokok? P2tpm.Kemkes.Go.Id. https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/konsumsi-tembakau-faktor-risiko-penyakit-tidak-menular/apa-itu-rokok

Salsabilla, R. (2024). Jumlah Perokok Aktif RI 70 Juta Orang, Didominasi Anak & Remaja. Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20240711163644-33-553830/jumlah-perokok-aktif-ri-70-juta-orang-didominasi-anak-remaja#:~:text=Jakarta%2C CNBC Indonesia - Data Kementerian,telah mencapai 70 juta orang.

Supriatna, D. (2019). Evaluasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Dan Tertib Rokok (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2012 di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Provinsi Jawa Barat). Jurnal Tatapamong, 9–20. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v1i1.1142

Tachjan, H. (2006). Implementasi Kebijakan Publik.

Downloads

Published

2025-01-17

How to Cite

Annisa, K. K., Salmi, U., Prakosa, S. S., & Hardjati, S. (2025). Analisis Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Menurut Peraturan Daerah Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 (Studi di UPN Veteran Jawa Timur). Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(1), 173–180. https://doi.org/10.61579/future.v3i1.310