Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Pengemudi di Zona Rawan Kecelakaan (Studi Kasus di Polres Dairi)

Authors

  • Handri Michael Sianturi Universitas Alwashliyah Medan, Indonesia
  • Akiruddin Ahmad Universitas Alwashliyah Medan, Indonesia
  • Sahbudi Universitas Alwashliyah Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v3i1.287

Keywords:

Penegakan Hukum, Kepatuhan, Pengemudi, Zona Rawan Kecelakaan

Abstract

Dibalik manfaat lalu lintas, terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan jalan. Masalah utama dalam upaya menindaklanjuti peningkatan pelanggaran lalu lintas di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 adalah karena pengguna jalan yang sengaja melanggar disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri dalam berlalu lintas di zona rawan kecelakaan. Masalah utama dalam upaya menindaklanjuti peningkatan pelanggaran lalu lintas di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 adalah karena pengguna jalan yang sengaja melanggar disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri. Selain itu juga seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di zona rawan kecelakaan di beberapa titik di kabupaten Dairi akibat kurangnya kesadaran dalam berlalu lintas. Penegakan hukum terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas di zona rawan kecelakaan di wilayah Polres Dairi adalah dengan cara menerapkan tilang secara manual dan teguran secara lisan dan kemudian diselesaikan melalui pengadilan dengan acara cepat dan sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kewenangannya seperti pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh Petugas Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LLAJ meliputi pemeriksaan Surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), surat tanda coba kendaraan bermotor (STCKB), atau tanda coba kendaraan bermotor (TCKB), Tanda bukti lulus ujian bagi kendaraan wajib uji, Fisik kendaraan bermotor, Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang, Izin penyelenggaraan angkut. Strategi penanganan pelanggaran lalu lintas di wilayah Polres Dairi dilakukan dengan dua cara yaitu strategi preventif (pencegahan) dan strategi represif (penindakan). Bentuk strategi preventif seperti: sosialisasi dan pengaturan lalu lintas, pemberian brosur dan stiker atau pemasangan pamflet rambu-rambu dan melaksanakan operasi zebra 2024.. Sedangkan strategi represif berupa menjatuhkan hukuman berupa tilang serta melakukan penyitaan kendaraan.

References

Alviantiko, P. W. (2024). Analisis Strategi Penegakan Hukum oleh Kepolisian terhadap Kasus Tindak Pidana Tabrak Lari. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Amari, A., & Suzanalisa, S. (2017). Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terkait Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Polda Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(4), 48–92.

Amyrulloh, B. (2024). Analisis Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pengendara Kendaraan Bermotor. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 81–103.

Apandi, G., & Asmorojati, A. W. (2014). Peranan Polisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas Pengguna Kendaraan Bermotor di Wilayah Kepolisian Resort Bantul. Jurnal Citizenship, 4(1), 53–67.

Diyanto, W. (2023). Efektifitas Perwujudan Sinergitas dalam Membangun Kepatuhan Hukum Bagi Pengguna Jasa Jalan Tol Jakarta-Merak. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(9), 372–382.

Enggarsasi, U., & Sa’diyah, N. K. (2017). Kajian terhadap Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 22(3), 238–247.

Fahria, F., & Faisal, F. (2019). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Angkutan Jalan dalam Berlalu Lintas di Kota Ternate. De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(1), 16–29.

Firmansyah, M. B., Landrawan, I. W., & Hartono, M. S. (2023). Penegkan Hukum pada Tingkat Kepolisian terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Melawan Arah di Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(2), 137–149.

Jalal, N., Moento, P. A., Syahruddin, S., & Pasalli, D. A. (2023). Strategi Kepolisian dalam Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas di Kabupaten Merauke. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 952–960.

Jamil, M. S. (2019). Perwujudan Good Governance Sebagai Strategi Penegakan Hukum Dalam Upaya Mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Dan Meningkatkan Ketertiban Hukum Masyarakat. E-Logis: Jurnal Ekonomi Logistik, 1(1).

Kurniawan, B. (2023). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pengemudi Kendaraan Roda 2 Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi Tahun 2020. KODIFIKASI, 5(1), 77–94.

Kusprinitis, T. (2021). Analisis Yuridis terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Menimbulkan Kecelakaan Berakibat Kematian (Studi Penelitian Polresta Barelang Kota Batam). Zona Keadilan: Program Studi Ilmu Hukum (S1) Universitas Batam, 11(1), 55–69.

Mardiana, T. S. (2020). Analisis Kebutuhan Rambu dan Marka Jalan untuk Meningkatkan Keselamatan di Provinsi Bangka Belitung (Studi Kasus Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Bangka). Jurnal Penelitian Transportasi Darat, 22(2), 170–179.

Nurfauziah, R., & Krisnani, H. (2021). Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas oleh Remaja Ditinjau dari Perspektif Konstruksi Sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75–85.

Ramadhan, R. F., Rahman, S., & Poernomo, S. L. (2022). Efektivitas Fungsi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas: Studi di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 568–582.

Ruusen, A. S. (2021). Penegakan Hukum Pidana Karena Kelalaian Pengemudi Kendaraan yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Lex Crimen, 10(2).

Saptomo, P. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Kepatuhan Perilaku Pengendara Roda Dua di Traffic Light Kota Pontianak. Tanjungpura Law Journal, 6(2), 139–162.

Sasambe, R. O. (2016). Kajian terhadap Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas oleh Kepolisian. Lex Crimen, 5(1).

Sinaga, R. (2014). Optimalisasi Peran Satuan Lalu Lintas dalam Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dan Implikasinya terhadap Ketahanan Wilayah (Studi di Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, DKI Jakarta. Jurnal Ketahanan Nasional, 20(1), 35–46.

Soekanto, S. (2002). Kesadaran dan Kepatuhan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Sumampow, A. R. (2013). Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Ketaatan Berlalu Lintas. Lex Crimen, 2(7).

Syaban, A. S. N., Azizah, E., & Wijianto, W. (2021). Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Hayam Wuruk Di Kabupaten Jember. Jurnal Keselamatan Transportasi Jalan (Indonesian Journal of Road Safety), 8(2), 166–173.

Wawancara dengan Aiptu Nico Perdosi, 2024.

Downloads

Published

2025-01-10

How to Cite

Sianturi, H. M., Ahmad, A., & Sahbudi. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Kepatuhan Pengemudi di Zona Rawan Kecelakaan (Studi Kasus di Polres Dairi). Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 3(1), 55–71. https://doi.org/10.61579/future.v3i1.287