Status Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Barang Milik Negara
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v2i4.260Keywords:
Hak Pengelolaan, Hukum Tanah Nasional, Barang Milik Negara, Kepemilikan, Pengelolaan AsetAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hak pengelolaan dalam hukum tanah nasional dan hubungannya dengan kepemilikan barang milik negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif berbasis studi kepustakaan, menggunakan berbagai literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokumen terkait sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pengelolaan memiliki peran strategis dalam pengelolaan barang milik negara, namun seringkali menimbulkan interpretasi hukum yang beragam terkait pemanfaatannya. Studi ini juga mengungkapkan bahwa pengaturan dan implementasi hak pengelolaan perlu diperkuat untuk menjamin kejelasan status hukum dan optimalisasi penggunaan barang milik negara sesuai peraturan yang berlaku. Kesimpulannya, pengelolaan hak atas tanah harus dilakukan secara harmonis dengan prinsip hukum tanah nasional untuk mendukung efektivitas pengelolaan barang milik negara.
References
Ahmad Nidal. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengaturan Warisan Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Al-Nadhair, 3(01), 64–72. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.51
Dinur Zulfikar, M., Pujiwati, Y., & Wahjuni, S. (2022). Kedudukan Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional Dikaitkan Kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(2), 229–245. https://doi.org/10.23920/litra.v1i2.771
Priyanta, M. (2021). Implikasi Konsep Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 20. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.361
Putri, R. R., Chandrawulan, A.-A., & Amalia, P. (2018). Peringkat Arus Investasi Indonesia Dalam Kerangka Asean-China Free Trade Agreement (Perbandingan Dengan Singapura, Malaysia, Thailand, Dan Vietnam) Ditinjau Dari Prinsip Fair and Equitable Treatment. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 275. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1664
Rodliyah. (2023). Jurnal Risalah Kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1), 271–293.
Taqiuddin, H. U., & Risdiana, R. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1), 3596–3610. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972
Wicaksono, R. M. T. A. D. (2021). Perbandingan Hukum Pengambilalihan Perusahaan Menurut Hukum Pasar Modal Indonesia Dan Amerika Serikat. Litigasi, 22(1), 1–38. https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i1.2878
Zuhdi, A. M., & Hudiyahrahma, A. R. (2020). Keabsahan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Melalui Jual Beli. Perspektif, 25(1), 1. https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i1.708
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Rizky Adithya, Agus Budi Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











