Analisis Yuridis SEMA nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Hakim dalam Perkara Pencatatan Perkawinan Antar Agama Menurut UU HAM Nomor 39 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v2i4.242Keywords:
Analisis yuridis, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, pencatatan perkawinan antar agama, UU HAM, notaris, tanggung jawab hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis petunjuk hakim dalam perkara pencatatan perkawinan antar agama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 serta relevansinya dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Nomor 39 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kewajiban dan tanggung jawab lembaga terkait dalam pencatatan perkawinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dari Mahkamah Agung (MA) secara tegas melarang Pengadilan Negeri untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Edaran ini diterbitkan dengan tujuan meminimalisir pencatatan perkawinan beda agama yang kerap diajukan ke pengadilan, mengingat tingginya permohonan serta adanya hakim yang kadang mengabulkannya melalui celah hukum tertentu. Di sisi lain, Kantor Catatan Sipil (KCS) memiliki kewenangan mencatat perkawinan beda agama karena fungsinya hanya mencatat, bukan mengesahkan, meskipun tidak semua KCS bersedia melangsungkannya. Kesimpulannya, SEMA ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menolak permohonan pencatatan perkawinan beda agama di pengadilan, namun masih dibutuhkan pemahaman yang lebih mendalam dalam penerapannya guna memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks perkawinan antar agama
References
Cisilia Maiyori, Nurcahaya, W. H. (2024). Tinjauan Normatif Putusan Hakim Tentang Perkawinan Beda Agama di Indonesia. ANDREW LAW Journal, 3, 12–16.
Hadiati, M. (2024). Analisis Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dalam Sema Nomor 2 Tahun 2023 : Sebuah Tinjauan Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. UNES LAW REVIEW, 6(3), 9051–9058.
Hidayat, Y. (2019). Hak Budaya Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Dalam Tinjauan Fikih Prioritas Yusuf Al-Qaraḍawi. Tesis: Universitas Islam Indonesia, 2.
I Ketut Suardana, A. R. (2023). Prespektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap Budaya Kawin Tangkap Di Sumba. Jurnal Nusantara (Jurnal Ilmiah Pariwisata Dan Perhotelan), 6(2), 1–6.
Ilhafa, F., Khoirunisa, A. A., & Hendrawan, J. (2022). LGBT dalam Perspektif Hukum Islam dan UU. Proceeding of Conference on Law and Social, 39.
Ramadhani, M. I. (2024). Analisis Yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar Umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan Ditinjau dari Prespektif UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. IAIN Kendari, 38–109.
Rifa’i, A. (2019). PENDIDIKAN AKHLAK DALAM KELUARGA (Tinjauan Normatif dalam Islam). Al-Madrasah:Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 3(2), 235–257.
Rizqon. (2022). Analisis Perkawinan Beda Agama Perspektif KHI, HAM dan CLD-KHI. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4, 13–24. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1499
Saragih, A. A., & Lubis, S. (2023). Generasi gen z dan childfree di Indonesia berdasarkan undang- undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM: studi perspektif fiqih siyasah. Jurnal EDUCATIO (Jurnal Pendidikan Indonesia), 9(2), 870–876.
Sari, E. R. (2019). Hak Pelaku Transgender dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Zainul Fuad, Muhammad Yadi Harahap, A. M. A. F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Muallaf Di Pematangsiantar Perspektif UU No . 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jurnal Nuansa Akademik, 7(1), 143–156.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Antonius Aldo Rato, Marsya Duni Puteri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











