Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Authors

  • Ihramsyah Anuddin Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
  • Edi Siswanto Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v2i4.239

Keywords:

Tanggung jawab notaris, Akta otentik, Undang-undang jabatan notaris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur guna mengevaluasi kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab penuh atas keabsahan dan kebenaran materi akta yang dibuatnya, serta berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terjadi pelanggaran. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa notaris harus menjalankan tugasnya dengan cermat dan hati-hati untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menghindari risiko sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam perundang-undangan.

References

Ardhianto, R., & Hanim, L. (2017). Peran Notaris Dalam Perjanjian Waralaba Antara Pt Pos Indonesia (Persero) Pati Dengan Badan Usaha Perseorangan. Jurnal Akta, 4(1), 83. https://doi.org/10.30659/akta.v4i1.1748

Arifaid, P. (2017). Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta in Originali. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 510. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.456

Atmoko, D. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Serta Perlindungan Hukum Praktek Bisnis Waralaba Di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 13(1), 44–75. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.14

Chalid, M. R. I. (2022). Hambatan Dan Prospek Hukum Penyelenggaraan Jasa Notaris Secara Elektronik Di Indonesia Memasuki Era Society 5.0. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3332

Djaja S. Meliala. (2018). Hukum Waris. Nuansa Aulia, Hukum waris menurut kitab undang undang hukum perdata, 5.

Fitrianingsih, D., Warman, C., Febrianata, E., & Sulistiana, I. (2023). Optimalisasi Platform Digital Dalam Pengembangan Desa Wisata Tanjung Lesung. JURNAL NAULI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 1–11. https://doi.org/10.1234/jurnal

Franciscus Xaverius Wartoyo. (2022). Measuring Merdeka Belajar Correlativity with the National Education System Act No. 20 of 2003 and Pancasila. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 4(2), 115–126. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v4i2.682

Hasibuan, S., Rodliyah, I., Thalhah, S. Z., Ratnaningsih, P. W., & E, A. A. M. S. (2022). Media penelitian kualitatif. In Jurnal EQUILIBRIUM (Vol. 5, Issue January). http://belajarpsikologi.com/metode-penelitian-kualitatif/

Downloads

Published

2024-12-08

How to Cite

Anuddin, I., & Siswanto, E. (2024). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(4), 684–690. https://doi.org/10.61579/future.v2i4.239