Urgensi Penyimpngan Protokol Notaris Secara Elektronik Menuju Era Cyber Notaris

Authors

  • Evi Menawati Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
  • Siti Muadah Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.61579/future.v2i4.232

Keywords:

Notaris elektronik, protokol notaris, tanda tangan elektronik, cyber notary, keamanan dokumen

Abstract

Layanan notaris elektronik menawarkan pendekatan baru dalam pengesahan dokumen, menggantikan metode tradisional dengan tanda tangan dan segel elektronik. Inovasi ini memberikan kenyamanan dan keamanan yang lebih tinggi dengan mempermudah proses notarisasi tanpa memerlukan pertemuan tatap muka. Notaris elektronik memungkinkan verifikasi identitas yang aman dan menjaga integritas dokumen, sehingga meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas dalam transaksi hukum. Penelitian ini menyoroti urgensi penyimpanan protokol notaris secara elektronik sebagai solusi terhadap kendala penyimpanan fisik protokol notaris, terutama saat notaris meninggal dunia. Penyimpanan elektronik dianggap efektif dalam melindungi dan memudahkan akses dokumen serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan arsip fisik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis bahan hukum primer dan sekunder, serta mengkaji undang-undang dan kasus-kasus relevan untuk memperkuat urgensi penyimpanan elektronik bagi protokol notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang menolak pengalihan protokol dapat menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi mengancam kepastian hukum. Oleh karena itu, pengadopsian teknologi melalui konsep cyber notary dianggap perlu untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi notaris dalam era digital

References

A. Rifaldi and H. Adjie, “Minuta Akta Notaris Dalam Bentuk Elektronik,” Huk. Bisnis, vol. 6, no. 1, pp. 716–725, 2022.

A. T. Annalisa Y, “Penyimpangan Protokol Notaris Secara Elektronik dalam Konsep Cyber Notary,” Tesis Univ. Sriwij., pp. 1–23, 2019.

B. Ariesta Kalkhove, S. Rohani, and Alhadiansyah, “Upaya Notaris Dalam Menghadapi Tantangan Perlindungan Terhadap Data Penghadap Di Era Digital,” Tanjungpura Acta Borneo J., vol. 1, no. 2, pp. 90–111, 2023, [Online]. Available: https://jurnal.untan.ac.id/index.php/tabj

C. C. Putri and A. R. Budiono, “Konseptualisasi dan Peluang Cyber Notary dalam Hukum,” J. Ilm. Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 4, no. 1, p. 29, 2019, doi: 10.17977/um019v4i1p29-36.

D. Bungdiana and A. Lukman, “Efektivitas Penerapan Cyber Notary Dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris Pada Era Digital,” JISIP (Jurnal Ilmu Sos. dan Pendidikan), vol. 7, no. 1, pp. 309–318, 2023, doi: 10.58258/jisip.v7i1.4216.

I. N. Putri R, A. Suryono, and A. S. Ciptorukmi N., “Akibat hukum terhadap akta notaris yang didasarkan dokumen palsu,” J. Saburai, vol. 3, no. 1, pp. 1–11, 2022, [Online]. Available: https://jurnal.saburai.id/index.php/PSN/article/view/1865

L. N. Mallolongan and H. J. Noor, “Peluang Penerapan Penyimpanan Minuta Akta secara Elektronik menuju Era E-Notary berdasarkan Undang- Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,” Notary Law J., vol. 2, no. 1, pp. 54–81, 2023, doi: 10.32801/nolaj.v2i1.39.

N. A. Phalosa, I. Anwary, and A. Syaufi, “Promosi Kegiatan Webinar (Seminar Online) oleh Notaris melalui Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris,” Notary Law J., vol. 1, no. 4, pp. 327–344, 2022, doi: 10.32801/nolaj.v1i4.32.

N. Nurunnisa and E. Prasetyawati, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Secara Elektron,” Prosiding, vol. 1, no. 1, pp. 230–244, 2024.

N. Z. Nisa’, “Aspek Legalitas Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik,” J. Civ. Huk., vol. 5, no. 2, pp. 205–219, 2020, doi: 10.22219/jch.v5i2.13909.

R. Anggara, “Studi Komparatif Terhadap Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Di Korea Selatan Dan Di Indonesia,” Indones. Notary, vol. 3, 2021, [Online]. Available: https://scholarhub.ui.ac.id/notary

R. Rahadian, “Rekonstuksi Regulasi Penyimpangan Minuta Akta Sebagai Protokol Notaris Secara Elektronik Berbasis Nilai Kepastian Hukum,” DisertasiUniversitas Islam Sultan Agung, 2023.

S. Anggriani, R. S. Firdaus, and W. A. S. Suherlan, “Analisis Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik,” Notaire, vol. 6, no. 3, pp. 437–448, 2023, doi: 10.20473/ntr.v6i3.50802.

Syamsir Syamsir, E. Rahmi, and Y. Yetniwati, “Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris,” Recital Rev., vol. 1, no. 2, pp. 132–147, 2020, [Online]. Available: https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/7458

W. S. Putra, “Penerapan Penyimpanan Protokol Notaris dengan Metode Cloud Computing System,” Unes J. Swara Justisia, vol. 8, no. 1, pp. 113–132, 2024, doi: 10.31933/ujsj.v8i1.482.

Downloads

Published

2024-12-06

How to Cite

Menawati, E., & Muadah, S. (2024). Urgensi Penyimpngan Protokol Notaris Secara Elektronik Menuju Era Cyber Notaris. Future Academia : The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2(4), 652–660. https://doi.org/10.61579/future.v2i4.232