Upaya Pemerintah dalam Penataan Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v2i4.215Keywords:
Upaya pemerintah, penataan hukum, sengketa, kepemilikan tanahAbstract
Pada dasarnya kepemilikhan suatu hak atas tanah harus benar-bnar dipastikan atas dasarnya baik Alas Hukum, surat kepemilikan, asal usul, dan segala macam administrasi yang legal agar terhindar dari konflik, terutama tanah. Pemerintah telah melakukan berbagai usaha untuk penyelesaian sengketa tanah dengan cepat guna menghindari penumpukan sengketa tanah, yang dapat merugikan masyarakat karena tanah dalam sengketa tidak dapat digunakan. Banyaknya sengketa pertanahan yang terjadi dalam masyarakat, mendapat perhatian serius dari pemerintah, karena dianggap bahwa issue kasus sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu issue strategis. Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah adalah dengan menetapkan regulasi. Regulasi pertanahan dibuat oleh pemerintah untuk menyelesaikan berbagai masalah pertanahan. beberapa kebijakan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah, di antaranya: Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan, termasuk menangani dan menyelesaikan sengketa pertanahan; Pemerintah daerah berwenang menyelesaikan sengketa tanah garapan, tanah ulayat, tanah kosong, dan masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; Penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan melalui jalur hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha, Pengadilan Negeri, dan mediasi BPN; Penyelesaian sengketa tanah juga bisa dilakukan melalui jalur non-litigasi, seperti negosiasi, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi.
References
Ali, A. (2008). Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia.
Earlene, F., & Djaja, B. (2023). Implikasi Kebijakan Reforma Agraria terhadap Ketidaksetaraan Kepemilikan Tanah Melalui Lensa Hak Asasi Manusia. Tunas Agraria, 6(2), 152–170.
Krismantoro, D. (2022). Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6031–6042.
Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan. Pustaka Margaretha.
Mahfiana, L. (2013). Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Ponorogo. Kodifikasia, 7(1), 1–20.
Nefri, J. E., & Ngimadudin, N. (2022). Upaya Penyelesaian Konflik Kepemilikan Tanah Warga di Wilayah X. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 55–65.
Pangemanan, E. (2013). Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah. Lex Privatum, 1(4).
Rampi, E. C. A. (2019). Kepastian Hukum terhadap Pelayanan Persertifikasian Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (Larasita). Lex Privatum, 6(9).
Rosmidah, R., Hosen, M., & Sasmiar, S. (2023). Penataan Struktur Hukum Hak atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi. Recital Review, 5(2), 209–244.
Sari, D. A. (2020). Sengketa Pendaftaran Hak milik Atas Tanah. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 5(2), 150–166.
Suharyono. (2020). Hukum Pertanahan di Indonesia: Progresifitas Sistem Publikasi Positif Terbatas dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia. Intelegensia Media.
Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89–102.
Sulistyaningsih, R. (2021). Reforma Agraria di Indonesia. Perspektif, 26(1), 57–64.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di Bidang Pertanahan. Kompas Gramedia.
Utomo, S. (2023). Problematika Tumpang Tindih Status Kepemilikan Tanah. Jhbbc, 53–61.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rianedo Anggriawan, Augie Pratama Wijaya, Akiruddin Ahmad, Syafil Warman, Ismed Batubara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











