Implikasi Hukum Terkait Tukar Jabatan Antara Sekutu Komanditer Dengan Sekutu Komplementer Dalam Commanditaire Venootschap
DOI:
https://doi.org/10.61579/future.v2i3.134Keywords:
CV, Perseroan Komanditer, Tukar Jabatan, Sekutu Komplementer, Sekutu Komanditer, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini menginvestigasi implikasi hukum dari tukar jabatan antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer dalam Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia. Meskipun CV menjadi pilihan yang populer bagi pengusaha baru karena proses pendiriannya yang relatif mudah dan fleksibilitas dalam pengaturan internalnya, hukum positif Indonesia belum memiliki peraturan yang spesifik mengenai pergantian jabatan antar sekutu di dalam CV. Keberadaan KUHD dan PERMENKUMHAM No. 17 Tahun 2018, yang mengatur aspek-aspek umum terkait pendirian dan operasional CV, masih belum mengatasi secara komprehensif isu-isu terkait pergantian jabatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini mengidentifikasi konflik normatif antara ketentuan dalam KUHD yang mengharuskan pendaftaran CV di kepaniteraan pengadilan negeri dengan PERMENKUMHAM No. 17 Tahun 2018 yang mengatur proses administratif pendirian CV melalui Kementerian terkait. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis kejelasan posisi dan tanggung jawab hukum para sekutu dalam CV, terutama dalam konteks perubahan jabatan. Hal ini mencakup kajian terhadap tanggung jawab sekutu komplementer sebagai pengurus aktif yang bertindak atas nama CV dan sekutu komanditer yang hanya memberikan modal tanpa keterlibatan dalam manajemen harian. Analisis juga mencakup dampak potensial dari tindakan melampaui kewenangan oleh sekutu komplementer yang dapat menimbulkan kerugian, baik secara materiil (seperti penurunan deviden atau keuangan) maupun imateriil (seperti reputasi perusahaan). Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang perlunya regulasi yang lebih spesifik mengenai CV di Indonesia, terutama dalam mengatur prosedur perubahan jabatan antar sekutu untuk menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Implikasi dari temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan untuk merancang peraturan yang lebih tepat guna dan menyeluruh, serta dapat mengisi celah hukum yang masih ada dalam pengaturan CV saat ini.
References
Christian, P. (2020). Reformulasi Pengaturan Pemberian Hak Guna Bangunan Terhadap Commanditaire Vennootschap. Jurnal IlmiahDunia Hukum, 5(1).
Dana, S., & Putra, I. B. W. (2022). ANALISIS HUKUM ANTARA PERUSAHAAN INDUK BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS DENGAN ANAK PERUSAHAAN BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(4). https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i04.p09
Gunawan, I. W. G. E., & Sudantra, I. K. (2021). Kepastian Hukum Tentang Pendaftaran Persekutuan Firma Setelah Terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Acta Comitas, 6(02). https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p13
Indra, R., Fahamsyah, E., & Pratama, R. H. (2020). Kepastian Hukum Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) di Indonesiamenurut Permenkumham No. 17 tahun 2018. Jurnal Panorama Hukum, 5(2). https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4553
Item, J., Kalalo, F. P., & Rumimpunu, D. (2021). Aspek Hukum Tanggung Jawab Dewan Komisaris Terhadap Direksi Yang Melakukan Pelanggaran Fiduciary Duty Sehingga Menyebabkan Kerugian Bagi Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Lex Privatum, IX(4).
Maria Fransisca, E. (2021). Akibat Hukum Akta Pendirian Perseroan Komanditer yang Tidak Mencantumkan Sekutu Komanditer. Universitas Sriwijaya.
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum, cetakan ke-11. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2).
Rokhim, A. (2021). TINDAKAN ULTRA VIRES DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS. Yurispruden, 4(1). https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.9214
Sholehah, H. (2021). Implmentasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma Dan Persekutuan Perdata Di Kota Yogyakarta. Jurnal Officium Notarium, 1(1). https://doi.org/10.20885/jon.vol1.iss1.art17
Tan, D. (2022). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Kajian Ilmu Hukum. Amanna Gappa.
Utami, F. R., Syaifuddin, M., & Syarifuddin, A. (2019). PERUBAHAN STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP/CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT). Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(2). https://doi.org/10.28946/rpt.v7i2.274
Wariah, Y. (2019). MEKANISME PENINGKATAN BADAN USAHA PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT). Journal Presumption of Law, 1(1). https://doi.org/10.31949/jpl.v1i1.5
Wicaksana Putra, N. R., Aminah, A., & Prasetyo, M. H. (2021). Perubahan Status Commanditaire Vennootschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT). Notarius, 14(2). https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43754
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Briant Rizqullah Irawan Al Machrus, Prasetyowati Endang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











