BAPAS GOES TO SCHOOL : SOSIALISASI PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP ANAK SEKOLAH DI KOTA KEDIRI

Authors

  • Ratu Arum Ningtyas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Regina Ibrahim Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Salmaa Sekar Anami Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Ahmad Jumantoro Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Farhan Fadlurrohman Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.61579/beujroh.v1i1.23

Keywords:

Sosialisasi, Hukum, Anak, Bapas Kediri

Abstract

Bapas Goes To School merupakan program pengabdian masyarakat yang diwadahi oleh Balai Pemasyarakatan kelas II Kediri dalam rangka tindakan preventif terhadap peningkatan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Kediri. Dalam program ini meliputi 3 kegiatan utama yakni sosialisasi mengenai hukum secara umum, bahaya narkoba dan laka lantas; tanya jawab dan kuis. Metode dalam program pengabdian masyarakat ini adalah Participatory action research (PAR), yang mana melibatkan partisipasi aktif dari komunitas atau kelompok masyarakat yang menjadi subjek penelitian. Program ini disambut baik oleh pihak sekolah di Kota Kediri. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya antusiasme baik oleh anak didik dan pihak sekolah terhadap berlangsungnya kegiatan Bapas Goes To School

References

Al-Thoriq, A. Z., Hakim, L., & ... (2022). Analisis Yuridis Peranan Bapas Dalam Pendampingan Anak Pada Tindak Pidana Perundungan Di Kota Malang Dengan Pendekatan …. … on Innovation and …, Ciastech, 143–152. http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/ciastech/article/view/4286%0Ahttp://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/ciastech/article/download/4286/2303

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496

Irmayani, N. (2018). Fenomena Kriminalitas Remaja Pada Aktivitas Geng Motor. Sosio Informa, 4(2). https://doi.org/10.33007/inf.v4i2.1220

Marsinah, R. (2014). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2), 86–96. https://doi.org/10.35968/jh.v6i2.122

Musjtari, D. N. (2019). Pembangunan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul. Jurnal Abdimas, 22(2), 151–160.

Mutiara, L. T., Anwar, U., & Equatora, M. A. (2023). Penyuluhan dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Desa Mangli ,. 2(1), 45–49. https://doi.org/10.47540/ijcs.v2i1.877

Muzaini, M. (2014). Perkembangan Teknologi Dan Perilaku Menyimpang Dalam Masyarakat Modern. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1), 48–58. https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2617

Nasution, K. (2016). Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. Al-’Adalah, 13(1), 1–10.

Pradoto, W. S., Jumiati, A., Risnandhi, D., & Prasetyo, Y. A. (2020). Penyebarluaskan Pengetahuan Hukum Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 1–6.

Downloads

Published

2023-10-04

How to Cite

Ningtyas, R. A., Regina Ibrahim, Salmaa Sekar Anami, Ahmad Jumantoro, & Farhan Fadlurrohman. (2023). BAPAS GOES TO SCHOOL : SOSIALISASI PEMAHAMAN HUKUM TERHADAP ANAK SEKOLAH DI KOTA KEDIRI . Beujroh : Jurnal Pemberdayaan Dan Pengabdian Pada Masyarakat, 1(1), 63–75. https://doi.org/10.61579/beujroh.v1i1.23