Sosialisasi Bahaya Narkoba di Gampong Linggong Sagoe Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie

Authors

  • Risna Program Studi Profesi Ners, STIKES Medika Nurul Islam, Sigli
  • Neila Fauzia Program Studi Keperawatan, STIKES Medika Nurul Islam, Sigli

DOI:

https://doi.org/10.61579/beujroh.v1i1.17

Keywords:

Sosialisasi, Bahaya, Narkoba

Abstract

Bahaya narkoba bukan hanya pada perilaku dan kondisi psikis penggunanya.Narkoba juga bisa membahayakan kesehatan tubuh secara umum, bahkan bisa menimbulkan gangguan yang sifatnya permanen pada beragam organ tubuh. Berawal dari rasa penasaran dan kesenangan sesaat, banyak pengguna narkoba yang justru terjebak dalam jeratan obat-obatan terlarang ini. Rasa kecanduan tersebut seiring waktu dapat merusak kesehatan mental dan fisik atau bahkan keselamatan diri penggunanya. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui bahaya narkoba sehingga tidak tergoda untuk mencoba atau bahkan menggunakannya. Tujuan Pengabdian kepada masyarakat ini adalah setelah mendapatkan penyuluhan masyarakat gampong Linggong Sagoe mengetahui bahaya narkoba dan dapat mengawasi masyarakat agar terhindar dari narkoba. Luaran yang di harapkan dari kegiatan ini adalah adanya peningkatan perilaku pencegahan narkoba. Dari hasil pelaksanaan didapatkan bahwa lebih dari 54,6 % masyarakat masih belum mengatahui secara tepat bahaya narkoba. Kesimpulan : pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba masih kategori cukup.

References

Endy Tri Laksono (2015), Upaya Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Pedesaan, Jurnal fakultas Hukum, Malang:Universitas Brawijaya

Ikin A. Ghani dan Abu Charuf (1993), Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya, Jakarta: t.p.

JulianA Lisa FR (2013), Narkoba, Psikotropika, Dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum Cet: Pertama. Yogyakarta: Penerbit Nuha Medika.

M. Arief Hakim (2004), Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mencegah, Mengatasi, dan Melawan, Bandung: Nuasa

Mandagi Jaene (2009), Masalah Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Serta Penanggulangannya. Jakarta:Pramuka Saka Bhayangkara.

Undang-Undang Narkotika 2009 Cet.1,(2013) Yogyakarta: Nuha Medika Undang-undang Narkotika No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

Risna, R., & Fauzia, N. (2023). Sosialisasi Bahaya Narkoba di Gampong Linggong Sagoe Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie. Beujroh : Jurnal Pemberdayaan Dan Pengabdian Pada Masyarakat, 1(1), 27–33. https://doi.org/10.61579/beujroh.v1i1.17