Implikasi Pengawasan Partisipatif Dalam Meminimalisir Pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat

Authors

  • Amri Wahid Hidayat Universitas Teuku Umar, Aceh, Indonesia
  • Saiful Asra Universitas Teuku Umar, Aceh, Indonesia
  • Aulia Risky Universitas Teuku Umar, Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61579/mikhayla.v2i2.573

Keywords:

Pengawasan partisipatif, Pelanggaran pemilu, Pemilihan umum

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi pengawasan partisipatif dalam meminimalisir pelanggaran pemilu pada Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat. Partisipasi publik dalam pemantauan pemilu sangat penting untuk menjamin integritas dan transparansi proses demokrasi, mengubah masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek politik aktif. Penelitian ini menggunakan teori partisipasi politik untuk menganalisis kasus pengawasan partisipatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dilengkapi dengan tinjauan pustaka dan data lapangan. Temuan penelitian menunjukkan rendahnya jumlah pelanggaran yang dilaporkan di Aceh Barat selama Pemilu 2024, dengan hanya satu kasus yang dilaporkan langsung oleh warga negara. Implikasi pengawasan partisipatif terlihat jelas dalam efek jera bagi peserta pemilu, perannya sebagai sistem deteksi dan pencegahan dini, dan perluasan cakupan pengawasan hingga ke daerah-daerah terpencil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi implikasi pengawasan partisipatif dalam meminimalkan pelanggaran pemilu di Kabupaten Aceh Barat, serta untuk mengeksplorasi upaya Badan Pengawas Pemilu (Panwaslih) dalam memaksimalkan pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, sesuai dengan peraturan dan ketentuan terkait pengawasan pemilu. Oleh karena itu, pengawasan partisipatif merupakan instrumen yang ampuh namun rapuh yang membutuhkan pengembangan mekanisme perlindungan whistleblower yang kredibel dan edukasi publik yang berfokus pada pengumpulan bukti yang sah secara hukum untuk memaksimalkan efektivitasnya.

References

Huntington, S. P., & Nelson, J. M. (1994). Partisipasi politik di negara berkembang. Jakarta: Rineka Cipta

Irawan, Hadi, Umiyati Idris, Ong Berlian. 2021. Analisis Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jurnal Administrasi Publik Volume 1, Nomor 1, April Tahun 2021

Maxwell, J. A. (1996). Qualitative Research Design: An Interactive Approach. California: SAGE Publications

Nurfatimah. Gotfridus Goris Seran. Neng Virly Apriliyani. 2024. Implementasi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pada Tahapan Pemilihan Umum 2024. Jurnal Karimah Tauhid Volume 3 Nomor 3 2024

Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif

Rohaniah, Yoyoh dan Efriza, Sistem Politik Indonesia, Jakarta, Intrans Publishing, 2007, Hal. 272. Dalam Modul Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Tingkat Menengah 2021 , Hal 5-6.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri,Ghalia Indonesia, Jakarta, 2020 Sumardjono, M.S.W, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2016

Surbakti, R. dkk. (2008). Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum: untuk Pembangunan tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan Bagi Tata Pemerintahan di Indonesia

Tobing, Yosua Christian Lumban. 2024. Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Hal Menangkal Hoax Di Media Sosial Sebagai Proses Mengawal Pemilu Serentak Di Indonesia. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan Volume 16 Nomor 02 Tahun 2024

Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu

Downloads

Published

2025-07-21

How to Cite

Hidayat, A. W., Asra, S., & Risky, A. (2025). Implikasi Pengawasan Partisipatif Dalam Meminimalisir Pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat. MIKHAYLA : Journal of Advanced Research, 2(2), 119–128. https://doi.org/10.61579/mikhayla.v2i2.573

Issue

Section

Physical, Chemical Science, Engineering & Media Technology