Implikasi Pengawasan Partisipatif Dalam Meminimalisir Pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat
DOI:
https://doi.org/10.61579/mikhayla.v2i2.573Keywords:
Pengawasan partisipatif, Pelanggaran pemilu, Pemilihan umumAbstract
Penelitian ini mengkaji implikasi pengawasan partisipatif dalam meminimalisir pelanggaran pemilu pada Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat. Partisipasi publik dalam pemantauan pemilu sangat penting untuk menjamin integritas dan transparansi proses demokrasi, mengubah masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek politik aktif. Penelitian ini menggunakan teori partisipasi politik untuk menganalisis kasus pengawasan partisipatif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dilengkapi dengan tinjauan pustaka dan data lapangan. Temuan penelitian menunjukkan rendahnya jumlah pelanggaran yang dilaporkan di Aceh Barat selama Pemilu 2024, dengan hanya satu kasus yang dilaporkan langsung oleh warga negara. Implikasi pengawasan partisipatif terlihat jelas dalam efek jera bagi peserta pemilu, perannya sebagai sistem deteksi dan pencegahan dini, dan perluasan cakupan pengawasan hingga ke daerah-daerah terpencil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi implikasi pengawasan partisipatif dalam meminimalkan pelanggaran pemilu di Kabupaten Aceh Barat, serta untuk mengeksplorasi upaya Badan Pengawas Pemilu (Panwaslih) dalam memaksimalkan pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, sesuai dengan peraturan dan ketentuan terkait pengawasan pemilu. Oleh karena itu, pengawasan partisipatif merupakan instrumen yang ampuh namun rapuh yang membutuhkan pengembangan mekanisme perlindungan whistleblower yang kredibel dan edukasi publik yang berfokus pada pengumpulan bukti yang sah secara hukum untuk memaksimalkan efektivitasnya.
References
Huntington, S. P., & Nelson, J. M. (1994). Partisipasi politik di negara berkembang. Jakarta: Rineka Cipta
Irawan, Hadi, Umiyati Idris, Ong Berlian. 2021. Analisis Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Jurnal Administrasi Publik Volume 1, Nomor 1, April Tahun 2021
Maxwell, J. A. (1996). Qualitative Research Design: An Interactive Approach. California: SAGE Publications
Nurfatimah. Gotfridus Goris Seran. Neng Virly Apriliyani. 2024. Implementasi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pada Tahapan Pemilihan Umum 2024. Jurnal Karimah Tauhid Volume 3 Nomor 3 2024
Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif
Rohaniah, Yoyoh dan Efriza, Sistem Politik Indonesia, Jakarta, Intrans Publishing, 2007, Hal. 272. Dalam Modul Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Tingkat Menengah 2021 , Hal 5-6.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri,Ghalia Indonesia, Jakarta, 2020 Sumardjono, M.S.W, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2016
Surbakti, R. dkk. (2008). Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum: untuk Pembangunan tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan Bagi Tata Pemerintahan di Indonesia
Tobing, Yosua Christian Lumban. 2024. Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Hal Menangkal Hoax Di Media Sosial Sebagai Proses Mengawal Pemilu Serentak Di Indonesia. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan Volume 16 Nomor 02 Tahun 2024
Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amri Wahid Hidayat, Saiful Asra, Aulia Risky

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



