[1]
R. Anggriawan, M. Muhlizar, D. M. A. Nasution, and Sahbudi, “Pornografi Melalui Internet Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat)”, future, vol. 3, no. 1, pp. 496–508, Feb. 2025.